Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Gatot Brajamusti

Suaminya Divonis 9 Tahun Penjara, Istri Gatot Brajamusti Menangis dan Keluar Dari Ruang Sidang

Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun kurungan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap CP.

wartakotalive.com/arie puji waluyo
Dewi Aminah, istri Gatot Brajamusti--mengenakan pakaian serba hitam--yang hadir pukul 15.00 WIB di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018), menangis saat mendengar vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Gatot Brajamusti. 

"Sebenarnya yang memberatkan hukumannya itu yah UU Perlindungan Anak, serta ternukti melakukan asusila karena tindakannya berlanjut, dari tahun 2007 sampai 2011. Bahkan sampai korban memiliki anak," ucap Hadiman.

Lanjut Hadiman, pihak Gatot bisa mengajukan keberatan dalam sidang selanjutnya, yang rencananya digelar pada 29 Maret 2018.

"Kalau keberatan, silahkan ajukan pledoi atau pembelaan atau keberatan di sidang selanjutnya," ujar Hadiman.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved