Jumat, 3 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Ada Sekotak Kue Diantar ke Dalam Tahanan Jennifer Dunn, Dari Siapa Ya?

Tak berselang lama setelah Jennifer Dunn hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,ada seorang laki-laki paruh baya membawa sekotak kue.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jennifer Dunn menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). Dalam sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi anggota Polri pada saat penangkapan terkait dugaan kasus kepemilikan narkoba oleh Jennifer Dunn. Model cantik tersebut didakwa dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak berselang lama setelah Jennifer Dunn hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,ada seorang laki-laki paruh baya membawa sekotak kue ke ruang tahanan.

Belum jelas dari siapa kue tersebut dikirimkan, pria yang diketahui bernama Andre tersebut tidak ingin banyak bersuara.

"Kue aja," ucapnya singkat ketika diburu awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2018).

"Buat makan-makan aja di dalem," tambahnya singkat sambil menghindari awak media.

Baca: Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Fachri Albar Kembali Direhabilitasi di RSKO

Seseorang mengantar kue untuk Jennifer Dunn diantarkan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2018).
Seseorang mengantar kue untuk Jennifer Dunn diantarkan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2018). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Kue yang dibawa dibalik sebuah kotak lengkap dengan pita diantar langsung sampai depan pintu ruang tahanan.

Usai Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama tahanan wanita lainnya.

Hari ini Jennifer Dunn diagendakan untuk menjalankan sidang ketiga kasus narkoba yang menjeratnya.

Agendanya kembali mendengarkan kesaksian dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved