Artis Terjerat Narkoba
Jennifer Dunn Didakwa Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Dakwaan tersebut disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakata Selatan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jennifer Dunn didakwa menggunakan pasal berlapis terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ada tiga pasal yang digunakan jaksa penuntut umum untuk menjeratnya. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Dakwaan tersebut disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakata Selatan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nova Puspitasari, Kamis (5/4/2018).
Baca: Jennifer Dunn Stres Kepikiran Duduk di Kursi Terdakwa
Baca: Dihamili oleh Mantan Suami Ayu Ting Ting, Wanita Ini Tuntut Tanggung Jawab
Baca: Awal Perkenalan Bekas Suami Ayu Ting Ting dengan Disya Rosa, Wanita yang Mengaku Dihamili
Baca: Bekas Suami Ayu Ting Ting Sempat Minta Bayi yang Dikandung Wanita Ini Digugurkan
"Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Nova Puspitasari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
"Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," tambahnya.
Baca: Turun dari Roll Royce, Nagita Slavina Beli Martabak di Warung Pinggir Jalan
Wanita 28 tahun itu mendengarkan dakwaan sambil duduk di kursi terdakwa. Sementara, sidang dimulai pukul 15.25.(*)