Dibawa ke Kejaksaan, Jennifer Dunn Keluhkan Kelaparan
Kuasa hukum Jedun, Pieter Ell menjelaskan bahwa kondisi kliennya dalam keadaan lapar dan juga tegang, ketika dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Laporan Wartawan Wartakota, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dialami oleh artis peran Jennifer Dunn, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sehingga wanita yang akrab disapa Jedun itu dibawa oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2018).
Kuasa hukum Jedun, Pieter Ell menjelaskan bahwa kondisi kliennya dalam keadaan lapar dan juga tegang, ketika dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Keadaan Jedun itu lapar, syok, dan tegang. Nah tegang dalam artis ini pengalaman pahit yang dia alami saat ini. Karena dia (Jedun) konsumsi sabu kemarin itu khilaf," kata Pieter Ell ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Pieter menjelaskan, Jedun sedang kembali diproses dan diperiksa oleh kejaksaan terkait kasusnya.
Mengingat kasus narkoba tersebut untuk ketiga kali dilami oleh Jedun.
"Jadi penyidik sudah menyerahkan ke Kejaksaan. Sehingga Jedun kembali diperiksa oleh Kejaksaan dan berkasnya akan segera disidangkan," ucapnya.
Lanjut Pieter, Jedun diperiksa kembali seputar keterangannya mengkonsimsi narkotika jenis sabu dan juga perkembangan kesehatannya selama di tahanan, sesuai dengan BAP dari penyidik.
Baca: Jadi Tahanan Narkoba, Artis Jennifer Dunn Jadi Rajin Sembahyang dan Puasa Senin-Kamis
Baca: Ada yang Tahu Berapa Usia Sebenarnya Artis Roro Fitria? Ini Jawabannya Berdasar Dokumen Akte Lahir
"Jedun itu akan ditanya kondisinya soal apa, sehat atau tidak. Apakah tahu kenapa sampai bisa disangkakan dengan pasal-pasal itu. Pertanyaan standar sih. Setelah ini akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) sepertinya," ujar Pieter Ell.
Diberitakan sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam penangkapannya itu, Jedun diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang sebelumnya ia telah konsumsi dan pesan dari temannya.
Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Jennifer Dunn. Pada 2005 lalu, ia diamankan karena kedapatan mengonsumsi ganja.
Lalu empat tahun kemudian, polisi kembali menciduk Jennifer karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.