Kasus First Travel
Penyanyi Vicky Shu Belum Masuk Daftar BAP Terdakwa Kasus First Travel
Namun, Teguh akan mengcek lebih detail terkait nama tersebut. "Belum tahu, nanti saya cek," kata Teguh.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Humas Pengadilan Negeri Kota Depok Teguh Arifianto menyebutkan nama aktris sekaligus penyanyi Vicky Shu belum masuk daftar BAP terdakwa kasus dugaan penipuan jamaah umrah First Travel, Andika Surachman.
Namun, Teguh akan mengcek lebih detail terkait nama tersebut. "Belum tahu, nanti saya cek," kata Teguh.
Munculnya daftar nama yang akan bersaksi dalam kasus penggelapan uang jemaah sebesar Rp 905 Miliar ini berasal dari pihak Kementrian Agama serta rekan bisnia terdakwa.
"Ada saksi dari kemenang dan rekanan pelaku," jelasnya.
Hakim Ketua sidang kasus First Travel, Subandi telah memutuskan pemeriksaan saksi kasus bos First Travel akan digelar dua kali dalam satu pekan yakni hari Senin dan Rabu.
Baca: Ada Nama Syahrini dalam Daftar 96 Saksi Kasus Penipuan Bos First Travel
Baca: Ketika Managing Director IMF Menyanjung Program Kartu Indonesia Sehat dari Presiden Jokowi
Baca: Bos First Travel Andika Surachman Dimaki Monyet oleh Pengunjung Sidang di PN Depok
Dalam surat dakwaan, penyanyi tenar Syahrini disebut turut diberangkatkan First Travel untuk menjalankan ibadah umrah dengan fasilitas VIP Plus.
Syahrini diminta untuk menggunakan atribut First Travel serta membuat vlog dan foto.
Syahrini juga diminta untuk mempublikasi kegiatannya minimal duahari sejak berangkat hingga pulang dengan menggunakan tagar First Travel.
Ketiga bos First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki, terancam pidana dengan pasal 372 KUHP juncto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketiganya didakwa telah melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dari hasil setoran jemaah yang ingin berangkat ke Tanah Suci.