Artis Terjerat Narkoba
Roro Fitria Pesan Sabu dari WH Seharga 5 Juta
"RF mengaku membeli sabu itu sebesar Rp 5 juta, semua bukti percakapannya juga adalam dalam pesan online antara keduanya," tegasnya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Roro Fitria ditangkap Ditreskrim Narkoba Polda Metro Jaya karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Roro ditangkap di kediamannya di Pattio Residence Jalan. Durian raya No. 23 D, Kel. Ragunan, Kec. Pasar minggu, Jakarta Selatan.
"Dia ditangkap pada 14 Februari pukil 12.00 WIB," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (14/2/2018).
Baca: Pembawa Sabu di Selangkangan Ternyata Sipir Lapas di Aceh
Penangkapan Roro bermula dari ditangkapnya seorang bandar berinisial WH.
Saat itu, petugas mendapatkan informasi adanya pengedar sabu.
Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya petugas menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk, No.38 A, Rt.2, Rw. 1, Kel. Kebon kelapa, Kec. Gambir, Jakarta pusat. Petugas menemukan sabu dengan berat 2,4 gram yang berada di dalam bungkus rokok dunhill.
Saat ditangkap, pelaku mengakui sabu tersebut pesanan dari Roro. Wanita bernama lengkap Raden Roro Fitria Utami itu memesan shabu dari WH sehari sebelumnya.
Rencananya, sabu akan diantar WH pada Rabu (14/2), ke rumah Roro.
"Petugas kemudian langsung mengembangkan dan menangkap RF dikediamannya," kata Argo.
Bahkan selama perjalanan ke rumah Roro, pelaku WH menghubungi Roro melalui ponselnya untuk meyakinkan barang tersebut memang dipesan oleh Roro.
Hingga akhirnya, barang haram itu sampai dan diterima oleh pemesan baru petugas melakukan penangkapan.
"RF mengaku membeli sabu itu sebesar Rp 5 juta, semua bukti percakapannya juga adalam dalam pesan online antara keduanya," tegasnya.
Tak hanya itu, bukti transferan juga ditemukan dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp tersebut.