Minggu, 5 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Kabur dari Polisi, Pemasok Narkoba Jennifer Dunn Minta Bantuan Orang Pintar

K, diketahui merupakan pemasok narkotika jenis sabu kepada pesinetron Jennifer Dunn (JD).

Editor: Fajar Anjungroso
Artis Jennifer Dunn dihadirkan saat dilakukan rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018). Kelihatan ia berbisik-bisik kepada seorang petugas wanita yang ada di sampingnya, tak jelas apa yang dibicarakannya. (Warta Kota/Henry Lopulalan 

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00," pungkasnya.

Seperti diketahui, Jennifer Dunn (JD) diringkus di rumahnya kawasan Bangka, Jakarta Selatan oleh Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya pada Minggu (31/12/2017) lalu.

Dari tangan JD, petugas memperoleh barang bukti berupa 0,6 gram sabu, yang sebelumnya didapatkan dari FS sejumlah 1,1 gram.

Sekedar informasi, ini bukan pertama kali JD terjerat kasus narkoba. Ia pernah ditangkap polisi dalam kasus narkoba pada 2005 silam. Ia sempat mendekam dalam tahanan. Hal tersebut juga terulang di tahun 2009 karena kasus kepemilikan narkoba.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved