Kamis, 2 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Bukan Pengedar dan Dianggap Hanya Pemakai Narkoba, Tio Pakusadewo Akan Direhabilitasi

Aktor Tio Pakusadewo akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (29/12/2017).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus narkoba yang juga aktor senior Tio Pakusadewo dihadirkan saat rilis kasus narkoba, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2017). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio Pakusadewo karena positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sabu seberat 1,06 gram. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aktor Tio Pakusadewo akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (29/12/2017).

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan, proses rehab dilakukan setelah assessment yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional.

“Besok (Jumat), kami akan membawanya ke RSKO, untuk mengantarkan yang bersangkutan mulai menjalani rehabilitasi,” ujar Doni di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2017).

Barang bukti yang didapat dari tangan Tio di bawah satu gram. Sehingga BNN menyatakan, Tio adalah pemakai, bukan pengedar.

Baca: Awalnya Serasa Musibah, Tapi Lama-lama Andika Kangen Band Merasa Anugerah Disebut Babang Tampan

“Tapi proses hukum tetap berlanjut. Hasil assessment hanya meringankan tersangka dalam peradilan nanti,” ujar Doni.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Tio di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

Saat ditangkap, Tio baru selesai mengonsumsi sabu. Tes urine Tio positif mengonsumsi methamphetamine. Barang bukti sabu, alat isap, dan ponsel genggam turut diamankan dari tangan pelaku.

Dalam kasus ini, Tio dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved