Salah Alamat, Gracia Indri Akhirnya Pindahkan Gugatan Cerainya ke Pengadilan Negeri Bale Bandung
Gugatannya sudah dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, sesuai petunjuk putusan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski proses gugatan cerai yang dilayangkannya terhadap sang suami, David Noah telah sampai pada putusan 'batal bercerai' saat disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, 21 November lalu, Gracia Indri tetap bersikeras ingin cerai.
Melalui kuasa hukumnya, Rohman Hidayat, ia pun memindahkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Hal tersebut karena diduga terjadi kesalahan saat presenter tersebut melayangkan gugatan cerainya.
"Gugatannya sudah dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, sesuai petunjuk putusan," ujar Rohman saat dihubungi, Kamis (7/12/2017).
Gugatan tersebut pun, kata Rohman, telah didaftarkan sejak satu minggu lalu, "Saya sudah daftarkan (gugatannya) sekitar seminggu yang lalu,".
Terkait jadwal persidangan perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung, ia pun menyebut bahwa sidang akan digelar pada pertengahan Desember mendatang.
"Informasinya kalau tidak salah tanggal 19 Desember ya, bisa di cek di Pengadilan Bale Bandung Soreang," kata Rohman.
Sebelumnya, proses gugatan cerai Gracia Indri terhadap David Noah diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, namun ternyata ada kesalahan dalam penanganan gugatan yang seharusnya ditangani Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Alasan peengajuan gugatan tersebut pun beragam, mulai dari percekcokan rumah tangga, hingga David yang tidak pernah memberikan nafkah kepada Gracia.