Dian Ungkap Pernikahan Kedua Opick Ijab Kabulnya Lewat Sambungan Telepon, Apa Hukumnya?
Dian mempertanyakan status pernikahan Opick dengan wanita lain yang diam-diam dilakukan di belakangnya.
Dinikahkan dengan ustadz Debby Nasution, yang beliau sendiri kenal dengan saya dan tahu anak saya 6 orang dan 20 anak santri penghafal Alquran. Apakah poligami ini dapat diterima dengan iman dan akal sehat?" tulis Dian.
Berkaitan dengan hal tersebut, bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam tentang pernikahan melalui sambungan telepon?
Hingga saat ini, pembahasan tentang hal tersebut memang masih jadi perdebatan.
Di sisi lain, Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA pada Mei 2014 lalu sempat menjawab pernyataan salah satu pembaca berkaitan dengan hal yang sama.
Jawaban tersebut pun diunggah dalam laman Serambi Indonesia http://aceh.tribunnews.com/2014/05/16/hukum-nikah-dan-talak-melalui-hp
Dijelaskannya, akad nikah merupakan hal yang suci yang tak semestinya dilakukan seadanya.
Prosesi yang mendasari kehidupan pasangan suami-istri ini pun tak seharusnya sekadar memenuhi syarat dan rukun tapi juga sunat dan tatakrama.
Dalam laman tersebut, Muslim pun menyatakan dengan tegas bahwa pernikahan melalui sambungan telepon tidaklah sah.
Adapun, beberapa alasan muncul berkaitan dengan hal tersebut.
Ijab kabul melalui sambungan telepon cenderung dilangsungkan dalam jarak jauh.
Dengan begitu, saksi yang menjadi unsur pokok dalam pernikahan pun tidak dapat menjalankan tugas dengan sempurna.
Padahal, dalam sabdanya, Rasulullah pernah berkata bahwa pernikahan tak sah tanpa wali dan dua saksi yang adil.
Selain itu, pernikahan yang dilangsungkan melalui sambungan telepon sangat rentan dengan tindak pemalsuan.
Hal ini berhubungan dengan kemungkinan bahwa suara yang dilantunkan dalam prosesi akad nikah bisa saja bukan dari pihak yang berwenang.
Di sisi lain, jika calon mempelai menemui kesulitan dalam melakukan pernikahan karena jarak yang cukup jauh, maka Islam memiliki alternatif lain.
Langkah tersebut adalah wikalah, dimana calon pengantin laki-laki menunjuk seseorang untuk dapat menjadi wakilnya dan atas namanya bertindak sebagai aqid. (Tribunwow.com/Dhika Intan)