Sabtu, 4 Oktober 2025

Dian Ungkap Pernikahan Kedua Opick Ijab Kabulnya Lewat Sambungan Telepon, Apa Hukumnya?

Dian mempertanyakan status pernikahan Opick dengan wanita lain yang diam-diam dilakukan di belakangnya.

Kolase Triibun Solo
Opick dan Dian 

TRIBUNNEWS.COM - Rumah tangga Opick dengan sang istri Dian Rositaningrum berada di ujung tanduk.

Hal ini lantaran Dian menggugat cerai pria yang menikahinya pada 15 Juli 2002 lalu tersebut.

Adapun, isu orang ketiga disebut-sebut menjadi latar belakang Dian ingin berpisah dari pelantun "Tombo Ati" itu.

Berkaitan dengan gonjang-ganjing rumah tangganya, Dian pun buka suara terkait hal yang mengganjal dalam pikirannya selama ini.

Dian mempertanyakan status pernikahan Opick dengan wanita lain yang diam-diam dilakukan di belakangnya.

Dikatakan Dian, Opick wanita lain lewat sambungan telepon.

Selain itu, keganjalan lain pun hadir dalam pernikahan Opick dengan istri mudanya tersebut.

Baca: Ini yang Jadi Penyebab Hati Dian Istri Opick Teriris dan Memilih Gugat Cerai?

Pertama, mas kawin yang diberikan Opick untuk istri mudanya dihutang lebih dulu.

Selain itu, wali dalam pernikahan bukan keturunan langsung dari keluarga mempelai wanita.

Padahal, Dian memeroleh informasi bahwa wanita itu masih memiliki ayah.

Keganjalan lain pun hadir saat wanita itu disebut-sebut baru memasuki beberapa hari masa iddah selepas ditinggalkan oleh suami sahnya.

"Baik saya ingin bertanya kepada ulama, karena ini sangat mengganjal hati saya.

Suami saya menikah dengan backing vocal yang bekerja dengan saya 7 tahun (karena saya yang kirimin uang job nya ke rekeningnya) makan ber**k serta menginap di rumah saya. Dengan cara: menikah melalui telephone, mahar ngutang, wali nikah memakai wali hakim yang bukan dari turunan mahromnya (info orang tua laki2 masih dihup).

Dan janda setelah habis masa iddah hanya selang beberapa hari saja.

Dinikahkan dengan ustadz Debby Nasution, yang beliau sendiri kenal dengan saya dan tahu anak saya 6 orang dan 20 anak santri penghafal Alquran. Apakah poligami ini dapat diterima dengan iman dan akal sehat?" tulis Dian.

Berkaitan dengan hal tersebut, bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam tentang pernikahan melalui sambungan telepon?

Hingga saat ini, pembahasan tentang hal tersebut memang masih jadi perdebatan.

Di sisi lain, Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA pada Mei 2014 lalu sempat menjawab pernyataan salah satu pembaca berkaitan dengan hal yang sama.

Jawaban tersebut pun diunggah dalam laman Serambi Indonesia http://aceh.tribunnews.com/2014/05/16/hukum-nikah-dan-talak-melalui-hp

Dijelaskannya, akad nikah merupakan hal yang suci yang tak semestinya dilakukan seadanya.

Prosesi yang mendasari kehidupan pasangan suami-istri ini pun tak seharusnya sekadar memenuhi syarat dan rukun tapi juga sunat dan tatakrama.

Dalam laman tersebut, Muslim pun menyatakan dengan tegas bahwa pernikahan melalui sambungan telepon tidaklah sah.

Adapun, beberapa alasan muncul berkaitan dengan hal tersebut.

Ijab kabul melalui sambungan telepon cenderung dilangsungkan dalam jarak jauh.

Dengan begitu, saksi yang menjadi unsur pokok dalam pernikahan pun tidak dapat menjalankan tugas dengan sempurna.

Padahal, dalam sabdanya, Rasulullah pernah berkata bahwa pernikahan tak sah tanpa wali dan dua saksi yang adil.

Selain itu, pernikahan yang dilangsungkan melalui sambungan telepon sangat rentan dengan tindak pemalsuan.

Hal ini berhubungan dengan kemungkinan bahwa suara yang dilantunkan dalam prosesi akad nikah bisa saja bukan dari pihak yang berwenang.

Di sisi lain, jika calon mempelai menemui kesulitan dalam melakukan pernikahan karena jarak yang cukup jauh, maka Islam memiliki alternatif lain.

Langkah tersebut adalah wikalah, dimana calon pengantin laki-laki menunjuk seseorang untuk dapat menjadi wakilnya dan atas namanya bertindak sebagai aqid. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved