Sabtu, 4 Oktober 2025

Dampak Komika Acho Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kontrak Film Ayat Ayat Cinta 2 Ditunda

Ditetapkannya Acho menjadi tersangka perkara dugaan pencemaran nama baik, rupanya membuat sejumlah kontrak pekerjaannya di dunia akting ditunda.

WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kasus yang menimpa aktor dan komika Muhadkly Acho, terkait transaksi jual-beli unit apartemen di Green Pramuka City merupakan kriminalisasi terhadap konsumen. 

Lanjut Acho, mengenai kesepakatan sertifikat apartemen, dirinya belum bisa meminta kepada pengelola, dikarenakan sertifikat harus jadi untuk semua warga yang sudah lunas membayarnya.

"Saya gak bisa minta sertifikat satu orang doang. Karena kalau saya minta sertifikat satu orang doang, semua pasti dapet itu sistemik. Makanya semalem gabisa selesai karena ada hal yang saya minta di blog, hal yang tidak selesai dalam waktu singkat. Yang penting kan itikad baik pengelola untuk menyelesaikan permasalahan yang saya keluhkan," jelasnya.

Setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Apartemen Green Pramuka, Acho memilih pergi dari tempat tinggalnya.

Bintang film Surga Yang Tak Dirindukan 2 itu mengaku mengungsi tempat tinggal.

Namun, dirinya tidak menjelaskan saat ini tinggal dimana dan dengan siapa.

"Mengungsi dulu. Saya belum bisa kembali karena keadaannya belum kondusif. Saya dapat kabar parkiran untuk pengguna apartemen, malah digunakan untuk komersil pengunjung mall," ungkapnya.

Keadaan yang tidak kondusif itu juga ditulis oleh Acho lewat blognya. Dimana hal tersebut menjadi sebuah keluhan bagi warga apartemen.

"Jadi memang keluhan itu sudah saya tulis di blog. Saya akan perjuangkan" terangnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved