Artis Terjerat Narkoba
Positif Memakai Ganja dan Sabu-sabu, Ammar Zoni Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pesinetron muda Ammar Zoni terancam hukuman pidana kurungan selama 12 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron muda Ammar Zoni terancam hukuman pidana kurungan selama 12 tahun penjara.
Ammar Zoni dikenakan Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.
"AZ kami arahkan ke UU Narkotika No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat 1 dan 132 ayat 1 dengan ancaman pidana (paling lama) 12 tahun penjara," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar (Kombes) Suyudi Ario Seto ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
Seperti diketahui Ammar Zoni ditangkap Tim Reserse Narkoba Unit I Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya, Jumat (7/7/2017) lalu.
Polisi menemukan satu toples daun ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.
Selain itu, Ammar dinyatakan positif menggunakan ganja dan sabu berdasarkan tes urin yang telah dijalaninya. (*)