Sabtu, 4 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Dianggap Hanya Pemakai, Ridho Rhoma Akan Jalani Rehabilitasi Narkoba

"Dari sisi barang bukti yg ditangkap 0,7 itu masih memenuhi kriteria batas limitasi batasan maksimum dari surat edaran MA."

Editor: Choirul Arifin
NOVA/ICHA
Ridho Rhoma 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walaupun sudah tertangkap mengonsumsi narkoba, tampaknya Ridho Rhoma masih bisa bernapas lega. 

Beberapa sumber menyebutkan pedangdut ini hanya akan menjalani hukuman rehabilitasi..

Salah satunya, pihak BNN diwakili oleh SB Kombes Pol Sulistiandriatmoko selaku Kabag Humas BNN, pihaknya menjelaskan bahwa jumlah shabu yang dikonsumsi Ridho masuk ke dalam syarat rehabilitasi

Dalam surat edaran Mahkamah Agung tentang Pasal 103 dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memang terdapat aturan jumlah minimal narkotika yang menjadi syarat untuk menempatkan pecandu narkoba ke pusat rehabilitasi.

Baca: Kuliah Ridho Rhoma Jadi Tak Terurus Gara-gara Kasus Narkoba

Untuk narkotika jenis shabu sendiri, jumlahnya 1 gram. 

"Dari sisi barang bukti yg ditangkap 0,7 itu masih memenuhi kriteria batas limitasi batasan maksimum dari surat edaran MA, memenuhi kriteria untuk dilakukan rehab jadi pihak penyidik minta ke BNN untuk dapat dilakukan asesmen, kemudian dari asesmen itulah didata yg bersangkutan layak direhab," jelas Sulistiandriatmoko. 

Putra Rhoma Irama ini mengakui telah mengenal narkoba selama dua tahun terakhir.

Ridho tertangkap tangan dengan barang bukti berupa 0,7 gram sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Hotel Ibis, Sabtu (25/3/2017) lalu.

 
Penulis : Wida Citra Dewi

Sumber: Tabloidnova.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved