Minggu, 5 Oktober 2025

Saipul Jamil Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Panitera Rohadi

Saipul Jamil Jumat (24/3/2017) diperiksa KPK sebagai tersangka suap kepada bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pedangdut Saipul Jamil menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/1/2017). Saipul Jamil diperiksa sebagai tersangka dugaan suap untuk mempengaruhi putusan hakim PN Jakarta Utara terkait perkara pencabulan yang menjareat dirinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pedangdut Saipul Jamil Jumat (24/3/2017) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap kepada bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

"S‎JM diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK.

Selain memeriksa Saipul Jamil yang juga terdakwa pencabulan anak, penyidik juga memanggil saksi Aminudin untuk menjalani pemeriksaan.

Aminudin adalah sopir Saipul yang akan diperiksa untuk majikannya sendiri (Saipul).

Di kasus ini, Saipul Jamil bersama kakaknya Samsul Hidayatullah, pengacaranya Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, disangka menyuap Rohadi.

Suap dilakukan untuk pengurusan perkara pencabulan Saipul, supaya pedangdut itu nantinya bisa divonis ringan.

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan 3 Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved