Penganiaya Adik Presenter Fadli-Fadlan Berniat Memutilasi Korban?
"Dikenalkan pasal Pembunuhan Berencana, ancamanya 20 tahun penjara," lanjut Harry. Penemuan golok tersebut menambah panjang daftar barang bukti
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mendalami dugaan niatan mutilasi oleh tersangka penganiayaan adik presenter Fadli-Fadlan, FD.
Hal itu didasari atas penemuan dua bilah golok di rumah pelaku.
"Kita masih akan mendalami (rencana) memutilasi, yang jelas bahwa pelaku mempergunakan atau membawa alat tersebut, yang awalnya senjata tajam tersebut ada di lantai bawah (rumah pelaku). Kemudian dipersiapkan oleh pelaku yang naik ke lantai dua dan dimasukkan ke dalam kamar. Kemudian ditaruh di kamar yang akan digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," ucap Kombes Harry Kurniawan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (28/12/2016).
Polres Metro Tangerang Kota lantas mengenakan pasal tambahan, yakni Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.
Pelaku berinisial DS tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Dikenalkan pasal Pembunuhan Berencana, ancamanya 20 tahun penjara," lanjut Harry.
Penemuan golok tersebut menambah panjang daftar barang bukti yang ditemukan.
Sebelumnya, alat kejut, bantal, hijab dan pakaian dalam menjadi bukti kejadian penganiayaan dan percobaan pemerkosaan tersebut.
Pada Senin, (19/12/2016) lalu, FD mendatangi rumah pelaku berinisial RS di kawasan Ciledug, Tangerang untuk melihat rumah yang hendak dijual tersangka.
Namun nahas, saat melihat keadaan rumah FD justru dipukul dan dilumpuhkan dengan alat kejut listrik. Hingga kini, Farah masih mengalami trauma berat.