Perceraian Anne J Cotto
Setelah Bercerai, Artis Ini Rebutan Harta dengan Mantan Suami
Anne hadir di PA setelah Mark Hanusz, mantan suaminya, melayangkan perkara baru mengenai harta gono-gini medio Desember 2013.
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM - Pemain sinetron dan film Anne Junita Coto (40) kembali terlihat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2014) siang.
Anne hadir di PA setelah Mark Hanusz, mantan suaminya, melayangkan perkara baru mengenai harta gono-gini medio Desember 2013. Mark ingin harta bersama selama menikahi Anne dapat dibagi rata.
Ditemui setelah sidang, Rabu siang, Anne terlihat bersama Mark. Menurut Anne, sejumlah harta yang diminta Mark darinya antara lain sebuah rumah yang berada di Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, dan satu unit apartemen.
Tidak hanya rumah dan unit apartemen yang ada di Apartemen Casablanca itu saja, Mark juga meminta sebidang tanah seluas 800 m2 supaya dibagi. Anne menerima gugatan soal harta yang diminta Mark tersebut.
"Saya keberatan," kata Anne usai sidang. Anne tidak bisa menerima permintaan itu karena ada perjanjian pra nikah. Anne menyatakan, rumah dan apartemen itu dibelinya sebelum menikah dengan Mark.
Hanya satu unit apartemen itu saja yang dimiliki Anne setelah menikah. Meski keberatan, Anne tetap menjalankan kewajibannya datang kedepan majelis hakim PA. "Semua ada perjanjiannya, makanya saya pertahankan (harta)," kata Anne.
Sebelum gugatan harta gono-gini, permohonan perceraian Anne dengan Mark dikabulkan majelis hakim PA Jakarta Selatan pada 13 Mei 2013. Tak lama kemudian, Mark mengajukan banding soal hak asuh anaknya.
Medio September 2013, Mark justru mencabut gugatan soal pengasuhan anaknya di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta. Sebagai gantinya, Mark kemudian mengajukan permohonan harta gono-gini di PA Jakarta Selatan, Desember 2013.