Perusakan Rumah Adiguna Sutowo
Orang yang Membuntuti Piyu Sulit Dijerat Hukum
Piyu Padi merasa tidak nyaman akan keselamatannya serta merasa terancam karena dalam beberapa hari terakhir selalu dibuntuti orang tak dikenal.
Sekalipun ke depan cukup sulit menjerat penguntit dengan hukum pidana, Maruli, tetap menyarankan Piyu melapor ke polisi karena pelaku pasti punya maksud tertentu.
"Kalau tujuan pelaku hanya mencari informasi saja, tentu ini tidak mengancam keselamatan Piyu dan keluarga. Yang ditakutkan adalah pelaku mencari saat lemah Piyu dan keluarga, atau menunggu timing yang tepat untuk melukai atau mengancam keselamatanya. Saya harap ini tidak terjadi," ujar dia.
Namun diluar hukum pidana, kata Maruli, apa yang dilakukan penguntit, bisa dianggap melanggar UU HAM No 35/ Tahun 2009, karena membuat Piyu dan keluarga kehilangan kenyamanannya.
"Dan sekali lagi, untuk hukum yang ada di Indonesia saat ini, pelanggar HAM tidak serta merta bisa dijerat hukum pidana," katanya.(bum)