Sidang Eza Gionino
Tak Terima Putusan Hakim, Tapi Eza Gionino Ogah Ajukan Banding
Eza Gionino tampaknya pasrah menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eza Gionino tampaknya pasrah menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan, terkait kasus penganiayaan terhadap bekas kekasihnya, Ardina Rasti.
Bintang sinetron "Putih Abu-abu" itu, memastikan tidak akan mengajukan banding. Hal itu disampaikan Hendarsam Marantoko, kuasa hukumnya, Selasa, (18/6/2013), saat dihubungi wartawan via telepon.
"Kami akhirnya memutuskan sepakat untuk tidak banding," ucapnya.
Hendarsam ternyata memiliki mempertimbangkan. Ada beberapa alasan untuk tidak mengajukan banding. Salah satunya adalah masalah waktu. Apabila, kliennya mengajukan banding dipastikan prosesnya membutuhkan waktu lama.
Sementara, apabila mengikuti putusan hakim, Eza hanya menjalani sisa hukuman sekitar dua bulan. "Kalau banding akan mengambil waktu yang cukup panjang," terangnya.
Meski demikian, Eza dan kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. "Prinsipnya kami enggak terima. Tapi peluang hukumnya kami tidak gunakan," ucapnya.