Ari Wibowo Kecelakaan
Kasus Tabrakan Ari Wibowo Bakal di-SP3
Kasus tabrakan yang melibatkan Ari Wibowo terhadap almarhum Tjarmadi, memasuki babak baru.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tabrakan yang melibatkan Ari Wibowo terhadap almarhum Tjarmadi, memasuki babak baru.
Usai status Ari Wibowo diturunkan dari tersangka menjadi korban, polisi berencana melakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus tersebut, karena Tjarmadi telah meninggal dunia.
"Kalau memang bukti-bukti ke arah sana, (Tjarmadi) kena pasal 132 dan nanti akan dilanjuti dengan pasal 77 KUHP. Kami akan adakan gelar lagi untuk SP3, karena tersangka meninggal dunia, sehingga perkara tidak bisa diteruskan," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Sutimin, saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).
Menurutnya, untuk mendapatkan rasa keadilan perlu proses, dan tidak bisa serta merta. Sutimin menambahkan, kecelakaan punya dua sisi, yakni kemanusiaan dan rasa keadilan.
"Kemanusiaan sudah dilakukan Ari, dan kita semua tahu tanpa dibuat-buat. Sementara, untuk rasa keadilan, kami tetap akan memeroses untuk nantinya akan gelar awal, gelar tengah, dan gelar akhir," jelas Sutimin. (*)