Ari Wibowo Kecelakaan
Tabrak Kakek Hingga Pendarahan Otak, Ari Wibowo Masih Berstatus Saksi
Hingga kini aktor Ari Wibowo masih berstatus saksi, terkait dirinya menabrak kakek 80 tahun hingga pendarahan otak.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait kecelakaan yang melibatkan aktor Ari Wibowo, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Timin mengatakan saat ini status Ari Wibowo masih berstatus saksi.
"Kami tetap proses. (Ari Wibowo) sudah di-BAP sebagai saksi. Nanti akan kita kembangkan lagi. Kita arahkan kepenyidikan untuk pembuktian. Nanti kita tentukan mana tersangka mana korban. Kita lengkapi dulu dengan meminta keterangan saksi-saksi di TKP. Saksi sudah ada, namun belum di-BAP," ujar Timin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013).
Timin menuturkan, saat kecelakaan Ari memacu sepeda motornya dengan kecepatan normal sekitar 40 kilometer per jam.
"Saudara Ari mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 40 kilometer/jam, sesuai dengan akses jalan di TKP. Hanya saja kurang hati-hati, lepas kontrol nabrak pejalan kaki, oleng, miring, dan jatuh. Kendaraannya juga mengalami lecet," tuturnya.
Menurut Timin setelah terjadi kecelakaan Ari Wibowo langsung bertindak responsif dan mengantar korban ke rumah sakit dengan menggunakan taksi. Hal ini menurutnya menunjukan niat baik dari Ari.
"Ari Wibowo responsif kemanusiaan, langsung mengantar korban naik taksi ke RSPP untuk ditindaklanjuti dokter. Korban menderita luka di kepala belakang sobek dan kaki lecet. Saat ini korban masih dirawat," katanya.
Namun Timin menerangkan meskipun telah menunjukan niat baik dengan menolong korban, pihaknya roses hukum kepada Ari Wibowo tetap berjalan.
"Nanti kemungkinan bisa kena Undang-undang lalu lintas Pasal 310, menyebabkan korban luka-luka," tandasnya.