Sidang Eza Gionino
Kejiwaan Ardina Rasti Terganggu Mendengar Ringannya Tuntutan Untuk Eza
Kejiwaan Ardina Rasti bisa terganggu kalau mendengar ringannya tuntutan hukuman untuk Eza Gionino.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pemain film Ardina Rasti (27) butuh waktu lama untuk menyembuhkan rasa trauma setelah dua kali dianiaya Reza Pahlevi (22) alias Eza Gionino di dua rumahnya berbeda, medio Juli 2011 dan Juni 2012.
Sampai sekarang pun, Rasti masih trauma. Aldi Firmansyah, pengacara Rasti, menduga, rasa trauma kliennya itu akan kembali muncul ketika mendengar Eza hanya dituntut hukuman lima bulan kurungan penjara, dipotong masa tahanan. Eza mulai ditahan polisi, 30 Januari 2013.
"Secara psikologis, Rasti bisa saja akan kembali terganggu jika mendengar tuntutan jaksa pada Eza," kata Aldi usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (22/5/2013) siang.
Menurut Aldi, pasal yang dipakai jaksa menjerat Eza sudah tepat, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan. Namun, Aldi tetap kecewa dengan lamanya tuntutan jaksa yang hanya lima bulan penjara potong masa penahanan.
"Tuntutan lima bulan penjara itu tidak sebanding dengan perbuatannya. Ancamannya kan 2,8 tahun," kata Aldi yang berharap, hakim bertindak adil dan bijaksana dengan menjatuhkan vonis setimpal dengan perbuatan Eza pada Rasti.
Apalagi, lanjut Aldi, sampai sekarang terdakwa (Eza) tetap tidak mau mengakui perbuatannya menganiaya Rasti. "Sejak awal, dia menyangkal penganiayaan," jelas Aldi.