Sidang Eza Gionino
Eza Gionino Dituntut Lima Bulan Penjara, Ini yang Meringankan Dia
Aktor muda Eza Gionino dituntut lima bulan penjara karena dakwaan kekerasan terhadap Ardina Rasti. Ini hal yang meringankannya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Aktor Eza Gionino dituntut lima bulan penjara dipotong masa tahanan.
Tiara Zara, jaksa penuntut umum (JPU), menyampaikan tuntutan tersebut karena Eza dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap bekas kekasihnya.
"Eza gionino bersalah dalam tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan pidana penjara lima bulan dikurangi masa tahanan," ucap Tiara, Rabu, (22/5/2013), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut dialamatkan kepada terdakwa karena unsur tindak pidana yang dituduhkan terbukti secara sah berdasarkan pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa telah membuat luka saksi korban Ardina Rasti," ucapnya.
Namun, ada beberapa hal yang meringankan bintang sinetron "Putih Abu-abu" itu. Di antaranya, Eza telah berlaku sopan selama di persidangan. Kemudian, Eza belum pernah dihukum karena melakukan perbuatan pidana.
Klik foto-foto *Eza Gionino di penjara !