Kasus Dimas Andrean
Pertama Kali Kesandung Hukum, Dimas Andrean Merasa Syok
Pertama kali berurusan dengan pengadilan, aktor Dimas Andrean merasa syok!
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dimas Andrean syok menjalani proses hukum sebagai terdakwa, terkait kasus penganiayaan dan pengerusakan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebab, ia baru kali pertama menghadapi proses hukum dalam hidupnya.
"Iya, tidak biasa pasti syok. Apapun yang dilakukan (Dimas) ini bukan serta merta menghukum seseorang (main hakim)," ucap Fariz Eka Putra, kuasa hukum Dimas, Selasa, (14/5/2013), usai persidangan di PN Jakarta Selatan.
Apalagi, Dimas sekarang tengah menghadapi masalah pribadi. Istrinya sedang sakit dan baru saja menjalani operasi. Jadi, akumulasi tersebut membuat kondisi psikologisnya tertekan. Meski demikian, Dimas tetap menjalani proses tersebut.
"Pasti secara psikis dia tertekan, dia bilang life must go on, dia mau jalani kasus ini," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Dimas didakwa tiga pasal sekaligus dalam sidang perdana. Pertama, ia didakwa pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam. Pasal 351 ayat 1 KUHP karena penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 KUHP karena melakukan pengerusakan.