Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dimas Andrean

Pertama Kali Kesandung Hukum, Dimas Andrean Merasa Syok

Pertama kali berurusan dengan pengadilan, aktor Dimas Andrean merasa syok!

Penulis: Willem Jonata
Warta Kota/Nur Ichsan
DIMAS ANDREAN TERDAKWA KASUS PENGANIAYAAN - Aktor film dan sinetron, Dimas Andrean, menjadi terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang pria bernama Lee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2013). Dimas dilaporkan oleh Lee, karena telah melakukan penganiayaan, ketika sang pemilik kos di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan ini meminta uang sewa kepada dirinya. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dimas Andrean syok menjalani proses hukum sebagai terdakwa, terkait kasus penganiayaan dan pengerusakan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebab, ia baru kali pertama menghadapi proses hukum dalam hidupnya.

"Iya, tidak biasa pasti syok. Apapun yang dilakukan (Dimas) ini bukan serta merta menghukum seseorang (main hakim)," ucap Fariz Eka Putra, kuasa hukum Dimas, Selasa, (14/5/2013), usai persidangan di PN Jakarta Selatan.

Apalagi, Dimas sekarang tengah menghadapi masalah pribadi. Istrinya sedang sakit dan baru saja menjalani operasi. Jadi, akumulasi tersebut membuat kondisi psikologisnya tertekan. Meski demikian, Dimas tetap menjalani proses tersebut.

"Pasti secara psikis dia tertekan, dia bilang life must go on, dia mau jalani kasus ini," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Dimas didakwa tiga pasal sekaligus dalam sidang perdana. Pertama, ia didakwa pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam. Pasal 351 ayat 1 KUHP karena penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 KUHP karena melakukan pengerusakan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved