Jumat, 3 Oktober 2025

Hakim Kabulkan Permohonan Cerai Didi Soekarno

Didi Soekarno dan Garneta Haruni (27) resmi mengakhiri pernikahannya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2013).

zoom-inlihat foto Hakim Kabulkan Permohonan Cerai Didi Soekarno
Twitter
Garneta Haruni dan didi Soekarno

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan selebritas Muhammad Mahardika Soeprapto (31) alias Didi Soekarno dan Garneta Haruni (27) resmi mengakhiri pernikahannya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2013).

Dalam sidang yang berlangsung selama 40 menit di Ruang Sidang B PA Jakarta Selatan, majelis hakim yang diketuai Agus Abdullah mengabulkan gugatan perceraian cucu Presiden Soekarno itu terhadap Neta, sapaan Garneta Haruni.

"Majelis hakim mengabulkan jatuhnya talak satu Didi atas Neta," kata Muhammad Milano Lubis, kuasa hukum Neta, setelah bersidang.

Hubungan perkawinan Neta dan Didi yang mulai dibangun sejak 21 Juli 2011 itu berakhir. Milano menambahkan, dalam putusannya, hakim PA hanya mengabulkan berakhirnya pernikahan Neta dan Didi. Tidak ada harta gono-gini yang dibagi antara dua pihak sebagai akibat terjadinya perpisahan tersebut.

"Pembagian harta gono-gini tidak ada," jelas Milano.

Rumah bersama yang pernah ditinggali Didi dan Neta selama menikah di Jalan Cilandak V, Cilandak, terbukti milik Guntur Soekarnoputra dan anak-anak Soekarno lainnya. "Rumah itu bukan harta bersama. Jadi tidak ada pembagian harta," ujar Gustaf Mbalembout, kuasa hukum Didi. Didi diberi waktu 14 hari sejak putusan untuk membacakan ikrar talak satunya didepan Neta.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved