Sidang Raffi Ahmad
BNN: Ibunda Raffi Ahmad Saksikan Tandatangan Permohonan Rehabilitasi
BNN akan membuktikan pengiriman Raffi Ahmad ke pusat rehabilitasi di Lido, Jawa Barat karena ada surat persetujuan dari pihak keluarga.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) akan membuktikan pengiriman Raffi Ahmad ke pusat rehabilitasi di Lido, Jawa Barat karena ada surat persetujuan dari pihak keluarga.
Upaya itu akan dilakukan karena selama ini pengiriman Raffi ke pusat rehabilitasi acapkali menjadi perdebatan. Kuasa hukum Raffi terus mempermasalahkan tidak adanya surat persetujuan tersebut sebagai dalih bahwa Raffi jangan dikirim ke pusat rehabilitasi.
"Saya ingatkan, surat pernyataan permohonan rehab dbuat oleh Mansyur Ahmad. Itu adalah paman Raffi atau kakak dari almarhum ayahnya Raffi berdasarkan tanggal 31 Januari 2013," ucap Partahi Sihombing, kuasa hukum BNN, Senin, (11/3/2013), di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ia pun menegaskan Amy Qanita, ibunda Raffi juga menyaksikan penandatangan surat persetujuan tersebut. "Pada saat ditandatangani, itu disaksikan oleh ibu dari pemohon (Raffi), di suratnya jelas. Artinya, tidak ada kami melakukan rehab semena-mena," ucapnya.
"Apalagi yang harus dipermasalahkan? Rehab ini kan untuk kebaikan yang bersangkutan. Raffi juga mengetahui kok. semua keluarga tahu," tandasnya.