Jumat, 3 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

BNN Tegaskan Rehabilitasi Raffi Ahmad Tidak Melanggar Hukum

Meskipun kenyataannya presenter kondang itu, menolak upaya tersebut.

Penulis: Willem Jonata
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM-JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai, upaya merehabilitasi Raffi Ahmad sudah sesuai dengan prosedur hukum dan tidak melanggar undang-undang. Meskipun kenyataannya presenter kondang itu, menolak upaya tersebut.

"Enggak. Itu sesuai PP 25 soal wajib lapor," Kepala Deputi Rehabilitasi BNN, Dr Kusman Suriakusumah, Selasa, (19/2/2013), menjelaskan saat dihubungi via telepon.

Dalam PP No.25 Tahun 2011, tentang wajib lapor pecandu narkotika menyebutkan pengguna narkotika yang berhadapan dengan hukum ditempatkan di pusat rehabilitasi medis dan sosial dalam masa proses peradilan.

Kusman sama sekali tidak mengetahui adanya surat penolakan yang ditandatangani oleh presenter kondang tersebut. "Enggak tahu soal surat itu. Itu urusan penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, Hotma Sitompul menyatakan kekecewaannya terhadap BNN karena mengirim, Raffi Ahmad, ke pusat rehabilitasi di kawasan Lido, Jawa Barat. Ia menilai tindakan BNN itu telah melanggar undang-undang.

Sebab, kenyataannya presenter kondang itu, menolak untuk menjalani rehabilitasi, mengingat dirinya bukan seorang pecandu atau mengalami ketergantungan terhadap narkoba.

"Tindakan BNN tidak sah menurut hukum, karena Raffi menolak," ucapnya, Selasa, (19/2/2013), dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat. Mestinya, lanjut dia, rehab dilakukan atas permintaan sendiri, orangtua, atau berdasarkan keputusan hakim.

"Kecuali, dia (Raffi) jelas mengalami ketergantungan, dikirim ke situ. Jangan orang sehat dikirim, kan rusak," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved