Ardina Rasti Dianiaya Mantan Pacar
Polisi Bersikukuh Tak Menahan Eza Gionino karena Alasan Ini
Polisi bersikukuh tak menahan aktor Eza Gionino karena alasan tak mungkin menghilangkan barang bukti.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM-JAKARTA
Aktor muda Eza Gionino, bintang sinetron "Putih Abu-abu", yang berstatus tersangka penganiayaan terhadap mantan kekasihnya Ardina Rasti, telah dikenakan wajib lapor.
Pihak kepolisian dari Polres Jakarta Selatan, akan memantaunya.
"Dia wajib lapor setiap Selasa dan Kamis. Kalau wajib lapor itu kan sudah wajib dan bisa kami pantau," ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, Selasa, (15/1/2013), saat dihubungi wartawan via telepon.
Hingga saat ini, belum ada jadwal pemanggilan selanjutnya terhadap pria kelahiran Samarinda, 10 Mei 1990 itu, untuk pemeriksaan terkait kasus yang membelitnya.
"Belum ada lagi. Kan baru semalam diperiksa, ucapnya.
Eza tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, yang berlangsung kemarin, Senin, 14 Januari 2013. Hal itu dikarenakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Eza juga cukup kooperatif.
"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun yakni pasal 351 ayat 1 hukumannya hanya 2 tahun 8 bulan. Dia kooperatif, tidak melarikan akan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti," tandasnya.
Baca Artikel Menarik Sebelumnya