Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Buktikan Berhak Dapat Penangguhan Penahanan

Minola Sebayang membuktikan Nikita Mirzani, kliennya itu berhak untuk mendapatkan penangguhan penahanan

Penulis: Willem Jonata
zoom-inlihat foto Nikita Mirzani Buktikan Berhak Dapat Penangguhan Penahanan
TRIBUNNEWS.COM/WILLEM JONATA
Nikita Mirzani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Minola Sebayang membuktikan Nikita Mirzani, kliennya itu berhak untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ia memberkan testimoni Nikita dalam bentuk catatan tangannya.

Testimoni tersebut berisi pengalaman Nikita selama menjalani proses pembuatan BAP, kemudian sebagai saksi, penetapan menjadi tersangka oleh polisi, sampai penahanan.

"Kemudian bagaimana yang dia hadapi, semua tertulis. Ini merupakan salah satu bukti petunjuk untuk buka cakrawala berpikir hakim bahwa ada bukti lain yang perlu dipertimbangkan. Bahwa alasan penahanan Nikita tidak semata-mata karena kekhawatiran lari, hilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ucap Minola, Jumat, (7/12/2012), di PN Jakarta Selatan.

Minola juga membeberkan bukti berupa pesan yang patut diduga bahwa ada indikasi lain di balik penahanan Nikita. Bukti itu, lanjut Minola, bukti itu bukan untuk menyerang siapa-siapa. Ia hanya ingin membeberkan fakta kepada hakim sebelum putusan dibacakan pada 11 Desember mendatang.

Minola menambahkan bahwa pihaknya mampu memberikan bukti secara sah dan meyakinkan kepada hakim bahwa tidak ada lagi proses penyidikan untuk Nikita Mirzani. Termohon, dalam hal ini penyidik dari kepolisian tidak bisa membuktikan kekhawatirannya untuk tetap menahan Nikita.

"Kami berharap hakim akan kabulkan permohonan pra peradilan yang kami ajukan, karena sudah didukung fakta-fakta hukum," tandasnya.

Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved