Pemilu 2019
Ratusan WNI di Sydney Australia Terpaksa Golput, KPU Pertimbangkan Pemilu Susulan
Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia terpaksa batal mencoblos atau golput dalam Pemilu 2019, KPU pertimbangkan pemilu susulan.
Tanggapi hal itu, Heranudin mengatakan keputusan diadakan atau tidaknya pemilu ulang menunggu keputusan dari KPU pusat.
"Kami sudah melaporkan soal ratusan WNI yang tidak bisa mencoblos ke KPU. Apakah akan dilkukan pemilu tambahan atau tidak kami tunggu keputusan KPU pusat," ujar Heranudin, Ketua PPLN Sydney.
Kendala Pemilu di Sydney
Komisioner KPU, Ilham Saputra menuturkan pemungutan suara di TPS Town Hall, Sydney, Australia, terkendala waktu penyewaan gedung.
Ilham menjelaskan, pemungutan suara dan penyewaan gedung berakhir pukul 18.00 waktu setempat, sehingga tak dapat dilanjutkan.
"Sydney itu kan jam 6 sore ternyata masa menyewa Town Hall itu sampai jam 6 sore sehingga tidak bisa dilanjutkan. Karena memang sekali lagi, penutupan TPS jam 6," ujar Ilham saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/4/2019).
Menurut informasi yang ia miliki, surat suara masih tersedia.
Namun, kelanjutan penyelenggaraan pencoblosan dan nasib para pemilih tergantung pada keputusan panwas di Sydney.
Ilham menuturkan, keputusan tersebut tak dapat diambil secara sepihak oleh KPU atau pihak Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Sekarang terkait nasib pemilih itu masih menunggu rekomendasi dari Panwas sana, apakah kemudian dimungkinkan adanya rekomendasi untuk pelaksanaan pemilu bisa dilanjutkan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ilham menuturkan pihak PPLN masih menunggu keputusan panwas setempat.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)