Buntut KP Hiu Indonesia Dikejar Kapal dan 3 Helikopter Malaysia, KKP Protes Pemerintah Malaysia
Simak kelanjutan dari kasus KP Hiu Indonesia dikejar kapal dan 3 helikopter Malaysia. KKP layangkan protes untuk Pemerintah Malaysia.
Termasuk kapal ikan berbendera Malaysia di WPP-NRI 571 Selat Malaka pada tanggal 3 April dan 9 April 2019 yang dilakukan oleh 2 (dua) kapal pengawas perikanan KKP.

Giring 2 Kapal Asing
Henrikhan kapal perikanan berbendera Malaysia oleh KP. Hiu 08 dilakukan pada tanggal 3 April 2019, diawali pada pukul 07.20 WIB.
Saat KP Hiu 08 mendeteksi di radar atas dua kapal ikan berbendera Malaysia di ZEEI Selat Malaka dengan posisi 04o 16.35’ N, 99o 24.20’ E.
Selanjutnya pada pukul 08.15 WIB, KP Hiu 08 mendeteksi secara visual atas KM PKFB 1852 dan KM KHF 1256 berbendera Malaysia pada posisi 04o 20.922 N, 99o 38.107’ E.
Kemudian pada pukul 08.40 WIB, KP. Hiu 08 melakukan pengejaran atas 2 (dua) kapal dimaksud.
Pada pukul 09.05 WIB, KP Hiu 08 melakukan henrikhan atas KM. KHF 1256 pada posisi 04o 21.809’ N, 99o 45.101’ E. dan KM. PKFB 1852 pada pukul 09.13 di posisi 04o 22.623’ N, 99o 46.587’ E.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, KM PKFB 1852 berukuran 64.71 GT dengan alat tangkap trawl yang diawaki empat orang terdiri atas dua orang berkewarganegaraan Thailand termasuk nahkoda dan dua orang berkewarganegaraan Kamboja.
Sementara KHF 1256 berukuran 53.02 GT dengan alat tangkap trawl, diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Thailand.
Kedua kapal tersebut didapati tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Selanjutnya kedua kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Dikejar Kapal Malaysia dan 3 Helikopter
Pada pukul 12.00 WIB, saat KP Hiu 08 dalam proses membawa kapal tangkapan, mengidentifikasi kedatangan kapal Maritim Malaysia jenis speedboat dengan nama PENGGALANG 13 yang melakukan manuver dan mendekati kapal tangkapan serta KP. Hiu 08 yang berada di dalam perairan Indonesia.
Selanjutnya PENGGALANG 13 merapat ke KP. Hiu 08 pada posisi 04o 17.327’ N, 99o 35.45’ E atau 17,1 NM dari batas ZEE Indonesia, dan meminta KP Hiu 08 untuk melepaskan ke dua kapal yang ditangkap.
Permintaan tersebut ditolak oleh KP. Hiu 08 dan PENGGALANG 13 mencoba meminta kembali agar 1 kapal saja yang dilepas. Namun demikian permintaan tetap ditolak oleh KP. Hiu 08.