Selasa, 30 September 2025

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Tanggapi Kasus Pengeroyokan Audrey, Warganet Buat Petisi dan Lebih 2 Juta Tanda Tangan Terkumpul

Melalui laman Change.org ini, warganet bernama Fachira Anindya tersebut mengajak masyarakat agar ikut menandatangani petisi untuk keadilan Audrey.

Change.org
Melalui laman Change.org ini, warganet bernama Fachira Anindya mengajak masyarakat agar ikut menandatangani petisi untuk keadilan Audrey. 

Melalui laman Change.org ini, warganet bernama Fachira Anindya tersebut mengajak masyarakat agar ikut menandatangani petisi untuk keadilan Audrey.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengeroyokan siswi SMP bernama Audrey (14), telah menyita banyak perhatian dikalangan masyarakat.

Dalam kasus pengeroyokan Audrey, tak hanya masyarakat yang bersimpati terhadapnya.

Banyak kalangan politikus, artis, dan bahkan pengacara juga bersimpati pada kasus pengeroyokan Audrey.

Baca: Alasan Ifan Seventeen Tak Blur Wajah Audrey di Instagram, Sempat Menuai Pertanyaan

Baca: Tanggapi Kasus Pengeroyokan Audrey, Artis Bollywood Kareena Kapoor: Kami Bersamamu

Salah satunya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD yang menjawab pertanyaan netizen tentang kasus pengeroyokan Audrey, pelanggaran hukum harus tetap diproses.

Namun, menurut Mahfud MD, lain halnya dalam delik aduan.

Menurut Mahfud MD, dalam hukum pidana tidak ada kata damai atau maaf, semuanya harus ditindak.

Baca: Mega Bintang Bollywood Ikut Beri Respon atas Kasus Pengeroyokan Audrey

Baca: Sebut Audrey Minta Wajahnya Tak Disamarkan di Instagram, Ifan Seventeen Beberkan Ini

"Kasus bagaimana dan di mana?

Terlalu banyak berita sehingga tak semua sempat saya baca.

Tapi prinsipnya kalau ada pelanggaran hukum ya harus diproses secara hukum.

Kecuali dalam delik aduan, dalam hukum pidana itu tidak ada damai atau maaf; semua harus ditindak.

Kasus apaan, sih?" tulis Mahfud MD dalam Twitternya, @mohmahfudmd.

Baca: Tidak Menyesal, Pelaku Pengeroyokan Audrey Malah Asyik Selfie di Kantor Polisi

Baca: Dengan Tidak Menyesal, Pelaku Pengeroyokan Audrey: Netizen Sok Suci!

Atas kasus ini, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menggelar konferensi pers terkait persoalan yang tengah menjadi perbincangan khalayak ramai tentang penganiayaan yang dilakukan oleh 12 pelajar dari berbagai SMA terhadap seorang siswi SMP 17 Pontianak.

Dikutip dari Tribun Pontianak, PPAD selaku lembaga yang bergerak dibidang perlindungan anak akan memberikan pendampingan baik pada korban maupun pada pelaku.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved