Kamis, 2 Oktober 2025

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Pandangan Hukum Kasus Audrey, Hotman Paris: Jika Benar Penganiayaan Harusnya Pelaku Sudah Ditahan

Bagaimana pandangan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan Audrey? Berikut penjelasan Hotman Paris.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Instagram
Bagaimana pandangan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan Audrey? Berikut penjelasan Hotman Paris. 

"Jika benar penganiayaan berat tersebut terjadi, harusnya terduga pelaku sudah tidak bisa menghirup udara bebas lagi, harusnya sudah ditahan. Alasan di bawah umur tidak tepat, karena sudah ada undang-undang peradilan anak," jelas Hotman.

Hotman menjelaskan jika pelaku berusia 12-18 tahun sudah bisa diadili dan bisa ditahan.

"Jadi kalau memang benar tuduhan di media sosial, memang tidak ada alasan lagi untuk tidak memulai penyidikan dan melakukan penahanan," ujar Hotman lagi.

Hotman kembali tegaskan akan membantu korban dalam aspek apapun.

Simak videonya!


(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved