Selasa, 30 September 2025

SPT Pajak

Dua Hari Lagi Batas Lapor SPT Tahunan, Simak Pengumuman Terbaru Soal Denda Pajak Ini

DJP memberikan pengumuman terbaru mengenai denda pajak menyangkut pelaporan SPT Tahunan pada batas akhir Minggu 31 Maret 2019 nanti

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga wajib pajak membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018). Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung di kantor pelayanan pajak, dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, dan melalui saluran e-filing, e-FORM, dan upload e-SPT pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 untuk wajib pajak perorangan paling lambat 31 Maret 2018 dan wajib pajak Badan paling lambat 30 April 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Masyarakat atau wajib pajak yang masih mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

Cara isi SPT

Adapun pelaporan pajak dilakukan lebih dari tanggal yang ditentukan, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.

Agar tidak perlu membayar denda Rp 100 ribu, segera lapor sebelum tanggal 31 Maret 2019.

Baca: Belum Lapor dan Bayar Pajak? Empat Mall di Soloraya Ini Layani Pelaporan SPT Tahunan

Beberapa orang mungkin kesulitan mengatur waktu untuk mengisi SPT secara langsung di kantor pajak yang hanya buka saat jam kerja.

Namun, jangan khawatir, pengisian SPT dapat dilakukan secara online (daring).

Sebelum melakukan pengisian SPT via online, siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yakni:

Baca: Lewat 31 Maret Lapor SPT Disanksi Denda Rp 100 Ribu, Berikut Cara e-Filing Lapor Pajak Online

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja atau kantor.

Data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

2. EFIN

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.

Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) terdekat membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang dan harta (bila ada)

Jika memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan mudah.

Baca: Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved