Selasa, 30 September 2025

SPT Elektronik

Cara Isi SPT Tahunan Pribadi via Online, Lebih Cepat dan Mudah, Waktu Lapor Tinggal 2 Hari!

Berikut cara mengisi SPT tahunan pribadi secara online, lebih cepat dan mudah. Waktu lapor tersisa 2 hari sampai tanggal 31 Maret 2019.

Tangkap layar pajak.go.id
Lebih dari tanggal 31 Maret 2019, lapor SPT tahunan dikenai sanksi berupa denda Rp 100 ribu, berikut cara e-Filing lapor pajak online. 

Berikut cara mengisi SPT tahunan pribadi secara online, lebih cepat dan mudah. Waktu lapor tersisa 2 hari, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019.

Sudahkah Anda melapor? Jika belum, waktu pelaporan tinggal tersisa 2 hari!

Simak cara isi SPT tahunan pribadi secara online yang cepat dan mudah!

Jika pelaporan pajak dilakukan lebih dari tanggal yang ditentukan, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.

Agar tidak perlu membayar denda Rp 100 ribu, segera lapor sebelum tanggal 31 Maret 2019.

Baca: Belum Lapor dan Bayar Pajak? Empat Mall di Soloraya Ini Layani Pelaporan SPT Tahunan

Beberapa orang mungkin kesulitan mengatur waktu untuk mengisi SPT secara langsung di kantor pajak yang hanya buka saat jam kerja.

Namun, jangan khawatir, pengisian SPT dapat dilakukan secara online (daring).

Sebelum melakukan pengisian SPT via online, siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yakni:

Baca: Lewat 31 Maret Lapor SPT Disanksi Denda Rp 100 Ribu, Berikut Cara e-Filing Lapor Pajak Online

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja atau kantor.

Data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

2. EFIN

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.

Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) terdekat membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan