Senin, 29 September 2025

Penembakan di Selandia Baru

PM Selandia Baru Akan Minta Saran tentang Opsi Deportasi untuk Pelaku Teror Brenton Tarrant

PM Selandia Baru, Jacinda Ardern, saat ini tengah mencari saran tentang kemungkinan deportasi terhadap pelaku teror di masjid Kota Christchurch.

Istimewa
PM Selandia Baru, Jacinda Ardern, saat ini tengah mencari saran tentang kemungkinan deportasi terhadap pelaku teror di masjid Kota Christchurch. 

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, saat ini tengah mencari saran tentang kemungkinan deportasi terhadap pelaku teror di masjid Kota Christchurch.

TRIBUNNEWS.COM - Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Jacinda Ardern saat ini tengah mencari saran tentang kemungkinan deportasi pelaku teror di masjid Kota Christchurch.

Pelaku teror di masjid Kota Christchurch, Brenton Tarrant, adalah warga Australia yang telah tinggal di Dunedin, Selandia Baru hingga saat ini.

Saat ditanya oleh para wartawan tentang wacana deportasi, Jacinda Ardern enggan menjawab perihal tersebut.

Baca: Korban Tewas Akibat Serangan Teror Masjid Kota Christchurch Selandia Baru Bertambah Menjadi 50 Orang

Baca: Solidaritas Sejumlah Ormas Islam untuk Korban Penembakan Selandia Baru

Namun, Jacinda Ardern mengaku tengah mencari saran untuk wacana melakukan deportasi terhadap pelaku teror, Brenton Tarrant.

"Saya tidak ingin pergi jauh ke jalur itu sementara kami jelas dalam tahap awal. Tuduhan telah dibebankan, kita dapat mengharapkan biaya tambahan, dia akan muncul di Pengadilan Tinggi pada tanggal 5 April, jadi ada jelas suatu proses yang perlu dilalui di sini," ungkap Jacinda Ardern, dikutip dari Nzherald.co.nz.

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern saat ini tengah mencari saran tentang kemungkinan deportasi pelaku teror di masjid Kota Christchurch.
Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern saat ini tengah mencari saran tentang kemungkinan deportasi pelaku teror di masjid Kota Christchurch. (The Guardian)

"Tapi aku bisa bilang aku mencari nasihat tentang apa yang akan terjadi sesudahnya," lanjut Jacinda Ardern.

Saat ditanya kembali tentang apakah wacana deportasi tersebut dilakukan sesudah atau sebelum, seorang juru bicara Ardern saat ini sedang mencari saran akan hal tersebut.

Baca: 50 Orang Tewas akibat Penembakan di Selandia Baru, 11 Korban Kritis Dirawat di RS Christchurch

Baca: Pemerintah RI Akan Fasilitasi Keluarga Bertemu Korban Teror Selandia Baru

Juru bicara tersebut mengatakan Ardern saat ini sedang melihat masalah secara keseluruhan dan mendapatkan saran tentang semua opsi.

Brenton Tarrant tidak memerlukan visa untuk memasuki Selandia Baru karena sebagai warga Australia, ia dapat memasuki negara tersebut.

Pihak imigrasi Selandia Baru mengatakan orang Australia dikenakan kewajiban deportasi yang sama dengan pengunjung lainnya.

Ardern tidak akan mengatakan berapa lama Tarrant ke Selandia Baru tetapi mengatakan dia telah mengunjungi 'secara sporadis'.

Baca: Abdul Aziz,Sosok Pemberani yang Berhasil Alihkan Perhatian Pelaku Penembakan di Masjid Selandia Baru

Baca: Kabar Terbaru Teror Masjid Selandia Baru, Jacinda Ardern: Senjata Semi-otomatis akan Dilarang

Saat ini Brenton Tarrant didakwa dengan satu tuduhan pembunuhan berdasarkan UU Kejahatan.

Sebelumnya, Brenton Tarrant telah mengirimkan manifesto setebal 87 halaman ke Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern.

Hal tersebut dilakukan Brenton Tarrant sesaat sebelum melakukan aksi kejinya di Kota Christchurch, Selandia Baru.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan