Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Ahmad Dhani

6 Fakta Terbaru Sidang Ahmad Dhani, Alasan Sidang Digelar Siang hingga dapat Hadiah dari Simpatisan

Berikut ini kumpulan fakta terbaru sidang lanjutan kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani. Alasan mengapa sidang digelar siang hari hingga dapat peci imama.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
Surya/samsul Arifin
Ahmad Dhani kenakan peci imamah pemberian dari Adi Pandawa sebelum jalani sidang di PN Surabaya, Selasa, (12/3/2019). 6 Fakta Terbaru Sidang Ahmad Dhani, Alasan Sidang Digelar Siang hingga Dapat Hadiah dari Simpatisan 

"Saya bisa memahami, kalau begitu sidang kita mulai pukul 13.00 WIB."

"Tolong Jaksa diatur teknisnya, tapi jangan molor ya," jawab ketua majelis Anton.

Baca: Sambil Tersenyum, Ahmad Dhani Nyatakan Siap Hadapi Persidangan

4. Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Saksi Tak Kompeten

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Alwin Rahadian menilai jika saksi yang dihadirkan kurang kompeten.

Menurut Alwin seharusnya yang dihadirakn adalah ahli Forensik Linguistik.

“Yang dihadirkan ini S2 ahli bahasa wacana seharusnya yang dihadirkan khusus pidana yakni ahli bahasa forensik linguistik dan sebetulnya ahli ini tidak kompeten,” terang Alwin.

“Dia tidak bisa banyak menjelaskan keterkaitan pembahasaan dengan konstruksi hukum peristiwa dalam tindak pidana,” tambahnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku keterangan dari saksi ahli ini meringankan Ahmad Dhani.

“Di sisi lain kami gali sebetulnya keterangan saksi ini meringankan terdakwa seperti halnya menunjuk bahwa kata ‘ini ’itu di sekitar ruangan di luar ruangan ‘itu’."

"Sedangkan Mas Dhani kan bilang ini, dan tidak ada subjek hukum itu bukan penghinaan karena harus ada dua komunikasi dua arah. Beberapa poin itu sangat meringankan,” tandas Alwin.

5. Sidang Ditunda dan Dilanjutkan Kamis

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Hary Basuki mengaku sejatinya ada tiga saksi ahli yang dihadirkan namun dua di antaranya berhalangan hadir.

“Dan semua itu ada surat tugasnya, kedua saksi ini dari Yogyakarta dan Jember,” tegasnya.

Rahmat juga menjelaskan terkait video vlog yang dikatakan tidak bisa menjadi barang bukti itu tidak bisa di suspend.

“Vlog itu satu kesatuan, tidak bisa di suspend maupun tidak bisa dihapus tapi masih bisa di akses itu asli dari akun instagram, waktu tahap II kita tunjukkan dan disegel,” tambah Hary.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved