Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Kasus Slamet Ma'arif Dihentikan, Ini Alasan Polisi, Tanggapan Bawaslu, hingga Fadli Zon

Kasus Slamet Ma'arif resmi dihentikan. Terkait hal tersebut, polisi membeberkan alasannya hingga Bawaslu dan Fadli Zon memberi tanggapan.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
Tribunsolo.com/Eka Fitriani
Kasus Slamet Ma'arif resmi dihentikan. Terkait hal tersebut, polisi membeberkan alasannya hingga Bawaslu dan Fadli Zon memberi tanggapan. 

Sebelumnya, Slamet Ma'arif diduga melakukan pelanggaran kampanye dalam Tabligh Akbar, Minggu (13/1/2019).

Acara Tabligh Akbar tersebut terbuka untuk umum termasuk dihadiri oleh Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengawasi.

Saat itu, Slamet Ma'arif diduga menyampaikan imbauan agar tak mencoblos gambar presiden dan kiai namun mencoblos gambar di sampingnya.

"Waktu itu dari orator dan dari peserta memiliki visi yang sama. Karena pada saat Pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, (dia bilang) '2019 apa?', dijawab (peserta) "ganti presiden'. (Slamet berseru) 'Gantinya siapa?', dijawab (peserta) dengan sebutan Prabowo," kata Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal seperti diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Slamet dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jateng pada Rabu (13/2/2019) namun ia berhalangan hadir lantaran menghadiri dakwah di luar kota.

Pemeriksaan kedua dijadwalkan pada Senin (18/2/2019) namun Slamet kembali tak bisa hadir lantaran mengalami flu berat.

Atas pemberhentian kasus tersebut, kini Slamet Ma'arif tak lagi menyandang status sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved