Kriminalitas
4 Fakta Mahasiswa Penjambret di Denpasar, Ditembak Polisi hingga Daftar Kejahatannya Sejak 2017
Berikut ini empat fakta mahasiswa penjambret di Denpasar. Ditempak polisi hingga daftar kejahatan lainnya sejak 2017.
Berikut ini empat fakta mahasiswa penjambret di Denpasar. Ditempak polisi hingga daftar kejahatan lainnya sejak 2017. Simak selengkapnya di sini!
TIRBUNNEWS.COM - Tim Resmob Polrestra Denpasar berhasil menangkap tersangka jambret yang beraksi di Kawasan Renon, Denpassar Timur, Bali Kamis (20/2/2019).
Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 19.45 WITA.
Tersangka bernama Renaldy Alfredo Junior Boik (21) asal Rote, NTT.
Tim Resmob berhasil menangkap pelaku seletalah melakukan penyelidikan di sokasi kejadian berbekal ciri-ciri dari pelapor.
Baca: Viral di Medsos Video Polisi Interogasi Jambret Menggunakan Ular, Begini Nasibnya Kini
Berikut ini kumpulan fakta-fakta yang telah dirangkum Tribunnews.com dari TribunBali.com pada Sabtu (23/2/2019).
1. Kronologi Penjambretan
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan saat press conference di Lobi Polresta Denpasar pada Jumat (22/2/2019) siang, mengatakan kasus ini berhasil diungkap timnya tidak kurang dari seminggu.
"Kurang dari seminggu Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus jambret yang berhasil kami amankan di Renon, Denpasar Timur," ujarnya.
Pada Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 20.00 Wita, seorang korban bernama Febrianti (20) menjadi korban dari aksi jambret yang dilakukan Renaldy di Jalan Ir Ida Bagus Oka, Gang Rencong depan rumah nomor 4, Panjer, Denpasar Selatan.
Korban mengaku telah mengalami kasus kriminal dan kehilangan sebuah barang miliknya yakni sebuah handphone merek Vivo Y91.
Berdasarkan kronologi kejadian yang diceritakan korban, saat itu Febri sedang berjalan kaki menuju tempat tinggalnya setelah membeli makanan di warung.
Saat itu juga tersangka melintas di lokasi kejadian dan melihat korban sedang membawa handphone di tangan.
Tersangka yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor mendekati korban dari belakang, memepet Febri dan mengambil paksa handphone miliknya.
Setelah mendapatkan handphone milik korban, Renaldy pun bergegas pergi menjauh dari lokasi aksi jahatnya.
Sementara itu, Kompol I Wayan Arta Ariawan menambahkan bahwa dari kejadian tersebut, tersangka mengakui melakukan aksinya seorang diri.
"Sementara tersangka mengaku melakukan aksinya seorang diri dengan mengendarai sepeda motor, sarasannya para pengendara sepeda motor dan para pejalan kaki, tersangka langsung menjambret barang
korbannya," jelas Arta.
Baca: Polda Papua Meminta Maaf Setelah Heboh Video Petugas Interogasi Jambret Pakai Ular Piton

2. Pelaku Mencoba Kabur
Saat penangkapan oleh Tim Resmob Polresta Denpasar, pelaku berusaha melarikan diri dari kejaran petugas di lokasi.
Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan memberikan timah panas di kaki sebelah kiri.
"Karena adanya perlawanan dari tersangka, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya karena berusaha melarikan diri," tambah Arta.
"Motif korban menjambret untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya," lanjut Arta.
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar juga berhasil mengamankan barang bukti aksi kejahatan tersangka seperti pakaian yang digunakan tersangka.
Satu unit sepeda motor beat warna putih milik tersangka, sepasang plat motor dengan nomor polisi DK 7459 QJ, dan sebuah handphone merek Vivo Y91 hasil jambretnya.
"Kami kenakan pasal 362 KUHP, dengan hukaman penjara paling lama lima tahun," ujar Arta.
Baca: Mahasiswa Kampus Ternama di Denpasar Ditembak Polisi, Gara-garanya Ini
Baca: Pria di Denpasar Ini Jadi Korban Penganiayaan Gara-gara Bantu Tetangga Turunkan Bendera Partai
3. Pelaku Masih Mahasiswa
Ternyata, pelaku masih tercatat sebagai mahasiswa aktif semester 5, informasi ini diperoleh dari korban.
Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan pada pemuda asal Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Tersangka merupakan mahasiswa jurusan pendidikan (guru) bahasa Inggris, yang masih berstatus mahasiswa semester 5."
"Tersangka merupakan mahasiswa disalah satu perguruan tinggi yang ada di Denpasar," ujar Arta.
4. Mulai Menjambret Sejak Tahun 2017
Dalam keterangannya, tersangka mengaku melakukan aksinya tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk foya-foya.
Selain itu, tersangka juga mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2017 hingga sekarang.
"Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk foya-foya."
"Sudah ada 4 tkp, di 2017 satu TKP, di 2018 ada 2 TKP dan di 2019 satu TKP," lanjut Arta.
Arta mengatakan jika, pelaku pertama kali melakukan aksinya di bulan Desember 2017 sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan dekat Pasar Kreneng, Denpasar.
Dari aksinya tersebut ia berhasil mengambil sebuah handphone merek Samsung V dan sudah dijual online dengan harga Rp 450 ribu.
Diaksi keduanya tersangka Renaldy kembali beraksi dibulan Januari 2018 sekitar pukul 19.00 wita, bertempat di Jalan Jempiring, Kreneng, Denpasar.
Dan mendapatkan handphone Oppo type A37 yang kemudian dijual dengan harga Rp 900 ribu.
Pada bulan Desember 2018 sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Jalan Ir Ida Bagus Oka, Panjer, Denpasar Selatan tersangka berhasil mendapatkan handphone Oppo Neo 7.
Lagi-lagi kembali dijualnya secara online seharga Rp 500 ribu.
Arta menambahkan jika tersangka belum pernah ditangkap.
"Belum pernah ditangkap, ini baru pertama kali ditangkap."
"Kita lakukan pendalaman di lokasi terakhir ia beraksi, akhirnya kita berhasil menangkap tersangka," tutupnya.
(Tribunnews.com / Bunga)