Kamis, 2 Oktober 2025

Prostitusi Online

Masa Penahanan Vanessa Angel Diperpanjang jadi 40 Hari, Ini Kata Polda Jatim

Masa penahanan Vanessa Angel diperpanjang menjadi 40 hari. Kombes Pol Frans Barung Mangera sebut itu sepenuhnya wewenang penyidik.

Editor: Sri Juliati
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Masa penahanan Vanessa Angel diperpanjang menjadi 40 hari. Kombes Pol Frans Barung Mangera sebut itu sepenuhnya wewenang penyidik. 

Milano Lubis mengabarkan kliennya juga mengidap penyakit lambung dan migrain yang cukup parah.

"Ya biasa aja dia, maksudnya kalau dibilang sembuh, makan obat masih. Ya sekarang dia lebih (ambil) hikmahnya," papar Milano.

Milano Lubis juga mengatakan, Vanessa Angel ingin kasusnya segera disidangkan agar menjadi jelas.

Ia merasa kasus yang dijalani Vanessa Angel tidak jelas karena dalam kasus ini bukan hanya Vanessa pelakunya, tetapi yang diadili hanya kliennya.

"Kita penginnya disidang aja biar jelas semuanya. Sebetulnya ini perkara apa sih, mana laki-lakinya? Masak Vanessa doang?" ungkap Milano.

Baca: Agar Kasusnya Jelas, Vanessa Angel Ingin Segera Disidang, Kuasa Hukum: Mana Laki-lakinya?

Selain keberatan hanya kliennya yang diadili dalam kasus ini, Milano menilai, penetapan kasus ini sebagai kasus digital forensik kurag tepat.

"Ini perkara benar apa enggak. Dibuka aja semua. Ini kan kasusnya digital forensik katanya tapi yang mana itu digital forensik enggak ada. Dari telepon ke telepon, kok digital forensik?" jelas Milano.

Vanessa Angel saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE terkait kasus prostitusi online.

Ia diduga melanggar pasal 27 Ayat 1 UU ITE karena dianggap secara langsung mengeksploitasi diri sendiri kepada mucikari lewat beberapa bukti transaksi komunikasi.

Saat ini, Vanessa mendekam di tahanan Polda Jawa Timur menunggu berkas kasusnya lengkap.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved