Pilpres 2019
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Sejumlah Pihak Beri Tanggapan, Jusuf Kalla hingga TKN
Jokowi dilaporkan ke Bawaslu terkait pernyataannya mengenai lahan ratusan ribu hektar milik Prabowo. Simak tanggapan dari berbagai pihak berikut ini!
TAIB menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan melakukan penghinaan saat debat capres kedua.
"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan, Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah."
"Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019) dikutip dari Kompas.com.
TAIB menyebut, Prabowo tidak mengakui lahan tersebut millik pribadinya melainkan menyebut lahan tersebut berstatus HGU.
TAIB juga mengatakan HGU bukan atas nama pribadi namun atas nama perusahaan.
Jokowi dituding melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada pasal tersebut, peserta, pelaksana, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama masa kampanye.
(Tribunnews.com/Miftah)