Pilpres 2019
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Sejumlah Pihak Beri Tanggapan, Jusuf Kalla hingga TKN
Jokowi dilaporkan ke Bawaslu terkait pernyataannya mengenai lahan ratusan ribu hektar milik Prabowo. Simak tanggapan dari berbagai pihak berikut ini!
Jokowi dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap menyerang secara personal terkait pernyataannya mengenai lahan ratusan ribu hektar milik Prabowo. Simak tanggapan dari berbagai pihak berikut ini!
TRIBUNNEWS.COM- Dalam debat capres kedua yang digelar Minggu (17/2/2019), Capres nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowimenyinggung soal lahan ratusan ribu hektar milik capres nomor urut 02, Prabowo Subianto di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Terkait hal tersebut, Jokowi dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan pelanggaran pemilu.
Jokowi dianggap menyerang pribadi Prabowo dengan melakukan penghinaan yaitu menyerang secara personal.
Pada debat kedua Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan seluar 340.000 hektar dengan masing-masing sebesar 220.000 hektare di Kalimantan Tengah dan 120.000 hektar di Aceh Tengah.
"Pak Prabowo memiliki lahan sangat luas di Kalimantan Timur 220.000 hektare. Juga di Aceh Tengah 120.000 hektare," ungkap Jokowi saat Debat Kedua Capres, seperti dikutip dari tayangan live Kompas TV.
Sejumlah pihak turut memberikan tanggapan terkait pelaporan tersebut, mulai dari Jusuf Kalla hingga TKN.
Baca: Soal Lahan HGU Milik Prabowo, Jusuf Kalla Akui Beri Izin dan Sebut Prabowo Tak Salahi Aturan
Baca: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Pakar: Prabowo Sendiri Mengakui Soal Lahan, Kok yang Marah Orang Lain
Baca: Moeldoko Sebut Negara Akan Ambil Lahan Prabowo Jika Tidak Produktif
Berikut tanggapan sejumlah pihak dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pernyataan Jokowi terkait kepemilikan lahan Prabow bersigat mulitafsif jika diarahkan sebagai bentuk penyerangan personal.
Kalla menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada Bawaslu.
"Itu biar Bawaslu saja yang menjelaskan. Karena itu memang multitafsir," kata Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/2/2019) dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, masalah tersebut tak perlu ada campur tangan pihak lain.
Kalla menilai masalah tersebut menjadi urusan Bawaslu, KPU, dan masing-masing pihak.
"Itu urusan Bawaslu lah, dan KPU, dan masing-masing pihak. Ya saya tidak ingin campuri. Tapi itu biar berjalan, biar Bawaslu yang menilai," lanjutnya.
2. Moeldoko
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Moeldoko, menilai pihak yang melaporkan Jokowi ke Bawaslu salah konteks.
Menurutnya, Jokowi tak memiliki keinginan untuk menyerang pihak lawan.
"Kadang-kadang orang itu enggak memasukan sebuah pernyataan ke dalam konteks. Enggak ada keinginan Pak Jokowi untuk menyerang. Enggak ada itu," ujar Moeldoko saat dijumpai di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (19/2/2019) dikutip dari Kompas.com.
3. TKN
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menghormati hak pelapor terakit laporan terhadap Jokowi ke Bawaslu.
"Kita hormati haknya dia," kata Arsul saat ditemui di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019) dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya siap jika dipanggil oleh Bawaslu untuk memberikan keterangan.
Arsul menilai pernyataan Jokowi terkait lahan Prabowo bukanlah penyerangan personal.
"Nanti kan setelah dikaji oleh Bawaslu lalu Bawaslu itu katakanlah memanggil atau mengundang Jokowi untuk memberikan keterangan kan bisa kami wakili, TKN-nya. Nanti saya wakili. Kita kasih keterangan," kata Arsul.
Ia menambahkan jika calon pejabat publik harus siap apabila aset yang dimilikinya dipublikasikan maupun dipertanyakan.
Baca: TKN Anggap Dilaporkannya Jokowi ke Bawaslu Soal Lahan Milik Prabowo Sebagai Tindakan Salah Alamat
Baca: Caleg PDIP Asal Aceh Kritik Omongan Sandiaga dan Dahnil soal Lahan Prabowo
Baca: Dahnil: Soal Lahan Prabowo Itu Berdasarkan Fakta dan Data yang Diakui Mantan Kombatan GAM
Sementara itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menilai dilaporkannya Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu RI soal pernyataan lahan milik Prabowo Subianto sebagai tindakan salah alamat.
"Jelas langkah itu merupakan tindakan salah alamat," kata Ace Hasan Syadzily kepada Tribunnews.com, Selasa (19/2/2019).
Ketua DPP Golkar tersebut mengatakan pernyataan Jokowi tentang lahan di Kalimantan Timur dan Aceh yang dimiliki Prabowo bukanlah serangan pribadi.
Sebelumnya, Jokowi dilaporkan oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
TAIB menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan melakukan penghinaan saat debat capres kedua.
"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan, Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah."
"Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019) dikutip dari Kompas.com.
TAIB menyebut, Prabowo tidak mengakui lahan tersebut millik pribadinya melainkan menyebut lahan tersebut berstatus HGU.
TAIB juga mengatakan HGU bukan atas nama pribadi namun atas nama perusahaan.
Jokowi dituding melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada pasal tersebut, peserta, pelaksana, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama masa kampanye.
(Tribunnews.com/Miftah)