Rabu, 1 Oktober 2025

Fakta Terbaru Buni Yani Dieksekusi, Diminta Bersikap Jantan hingga Menyebut Tak akan Kabur

Fakta terbaru Buni Yani dieksekusi, diminta bersikap jantan hingga menyebut tak akan kabur.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Fakta terbaru Buni Yani dieksekusi, diminta bersikap jantan hingga menyebut tak akan kabur. 

Fakta terbaru Buni Yani dieksekusi, diminta bersikap jantan hingga menyebut tak akan kabur.

TRIBUNNEWS.COM - Jumat (1/2/2019) hari ini, Buni Yani rencananya akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok.

Seperti yang telah diketahui, Buni Yani sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus penyebaran video pidato Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama (BTP).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat ia mengunggah potongan video Ahok berdurasi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Saat itu Ahok sendiri masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca: Jubir MA: Putusan MA Sudah Jelas Menyatakan Menolak Kasasi yang Diajukan Buni Yani

Karena hal tersebut, Buni Yani terbukti bersalah telah melanggar Pasal 32 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut fakta terbaru eksekusi Buni Yani.

1. Buni Yani Diminta Bersikap Jantan

Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Aria Bima meminta Buni Yani untuk bersikap jantan dalam menghadapi eksekusi yang dijatuhkan Kejaksaan Negeri Depok.

Dilansir Kompas.com, Aria menilai hukuman 1,5 tahun penjara harus dijalani sebagai bentuk pertanggungjawaban Buni Yani atas perbuatannya.

"Ya, sudahlah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok juga sudah berani. Yang jantan aja nggak usah terlalu cengeng!" kata Aria saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Tak hanya itu, Aria Bima juga meminta Buni Yani untuk tak mendramatisir hingga menuduh pemerintah otoriter terhadap kasusnya.

"Nggak usah terlalu didramatisasi menjadi pemerintahan yang otoritarian, yang seolah-olah dizalimi," ujar dia.

Menurut penjelasan Aria, pemerintah saat ini telah berlaku adil terhadap seluruh pihak.

Selain itu, Aria menyebutkan tak ada intervensi hukum yang dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap kasus Buni Yani.

Baca: Buni Yani Mengaku Siap Dipenjara Asalkan Ada Fatwa dari MA

2. Buni Yani tak ada di rumah jelang eksekusinya

Suasana rumah Buni Yani menjelan eksekusi pada Jumat (1/2/2019) pagi terlihat tertutup rapat.

Di rumah yang berada di kawasan Kalibaru Permai, Kecamatan Cilodong, Depak ini hanya ada istri dan anak Buni Yani.

Istri Buni Yani, Mimin Rukmini mengungkapkan sang suami tak akan datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok.

“Bapak enggak di rumah, kan kalian tahu sudah ada surat penangguhan pemanggilan dan sudah saya tanda tangani," kata Mimin Rukmini, Jumat (1/2/2019), seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Penyebab Buni Yani tak penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok karena ada kegiatan di Jakarta.

"Iya (acara di Jakarta). Saya enggak ikut, saya jaga anak," ujarnya singkat sambil bergegas masuk ke dalam rumahnya.

3. Buni Yani tak akan menyerahkan diri hari ini

Menjelang eksekusi, Jumat (1/2/2019) pagi, Buni Yani justru tak terlihat ada di rumah.

Menurut penjelasan sang istri, Mimin Rukmini, Buni Yani berada di Jakarta karena ada kegiatan yang dihadiri.

Baca: Mahkamah Agung: Buni Yani Bisa Dieksekusi

Meski begitu, Mimin memastikan sang suami yang berstatus terpidana atas pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak akan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok hari ini.

Pasalnya Buni Yani telah mengajukan surat penangguhan penanganan pada Kamis (31/1/2019) kemarin.

Surat tersebut juga telah diteken Mimin sendiri.

"Kan udah ada surat, saya yang tanda tangan. Itu bisa aja, udah resmi. No problem. Kita ikuti proses," ujar Mimin pada Warta Kota.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, sendiri mengungkapkan klieannya akan menyerahkan diri jika ada respon dari jaksa.

"Kita nunggu respons surat permohonan penundaan eksekusi dari jaksa. Suratnya sudah dikirimkan kemarin, jam satu siang secara tertulis, ada tanda terimanya," ujar Aldwin saat dihubungi via telepon, Jumat (1/2/2019).

4. Buni Yani menyebut dirinya tak kabur

Tak ada di rumah, Buni Yani diketahui menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (1/2/2019).

Dilansir Warta Kota, Buni Yani tiba di Masjid Al Barkah pada pukul 11.30 WIB didampingi ketua tim kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.

Baca: Jelang Eksekusi, Buni Yani Tidak Ada di Rumahnya

Dalam kesempatan tersebut, Buni Yani menyebut dirinya tak akan kabur dari kasus yang menjeratnya.

"Saya enggak kabur," ujar Buni Yani di lokasi, Jumat (1/2/2019).

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved