Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Ahmad Dhani

Fakta Terbaru Kasus Ahmad Dhani, Ajukan Banding hingga Curhatan Dul sempat Menangis

Fakta terbaru kasus Ahmad Dhani resmi ditahan, ajukan banding hingga Dul mengaku sempat menangis saat mendengar vonis dijatuhkan.

Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Fakta terbaru kasus Ahmad Dhani resmi ditahan, ajukan banding hingga Dul mengaku sempat menangis saat mendengar vonis dijatuhkan. 

Fakta terbaru kasus Ahmad Dhani resmi ditahan, ajukan banding hingga Dul mengaku sempat menangis saat dengar vonis dijatuhkan.

TRIBUNNEWS.COM - Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani resmi divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dua tahun penjara.

Suami Mulan Jameela ini terbukti bersalah terkait kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca: Sedih Ahmad Dhani Masuk Bui, Armand Maulana Berharap Ada Hikmah

Ahmad Dhani langsung dijebolaskan ke LP Cipinang di hari yang sama setelah ia divonis.

Dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com, berikut fakta terbaru kasus Ahmad Dhani setelah ia resmi ditahan.

1. Ajukan Banding

Ahmad Dhani resmi mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara untuknya ke pengadilan pada Kamis (31/1/2019).

Banding Dhani atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya.

"Secara resmi, kami, Ahmad Dhani, sudah menyatakan banding dan dalam waktu dekat. Kami akan memasukkan memori banding," kata kuasa hukum Dhani, Hisar Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Menurut Hisar, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis dinilai banyak kelemahan.

Satu di antaranya adalah tak sesuai fakta yang ada.

Tak hanya itu, kuasa hukum Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko mengungkapkan kliennya tak merasa melakukan ujaran kebencian.

"Mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kami melakukan banding," ujar kuasa hukum Dhani yang lainnya, Hendarsam Marantoko.

Baca: Dul Jaelani Sebut Ahmad Dhani Memang Sudah Senang Berpolitik Sejak Dulu

2. Pihak Ahmad Dhani Menolak Dipindah

Saat ini diketahui Ahmad Dhani tengah menjalani masa hukumannya di LP Cipinang.

Ia ditahan pada hari yang sama setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski begitu, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya meminta penahanan suami Mulan Jameela ini dipindah ke Surabaya.

Alasannya agar Dhani bisa menghadiri sidang perkara 'vlog idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, pihak Ahmad Dhani menolak permintaan tersebut.

Kuasa Hukum Dhani, Hendarsam Marantoko mengungkapkan pihak keluarga akan kesulitan bertemu mantan suami Maia Estianty ini hika ia harus dipindah ke Surabaya.

"Cukuplah Mas Dhani yang dihukum, jangan keluarga juga dihukum. Kenapa keluarga dihukum? Dengan Mas Dhani pindah ke sana, maka akses keluarga untuk bertemu, berinteraksi, berkomunikasi menjadi tertutup," tutur Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

3. Timses Jokowi: Ahmad Dhani Bukan Korban Rezim

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Abdul Kadir Karding menganggap pemerintahan Jokowi tidak mengkriminalisasi Ahmad Dhani.

Baca: Tolak Klaim Fahri Hamzah Soal Penahanan Ahmad Dhani Gerus Suara Jokowi, Pengamat : Publik Itu Cerdas

Menurut Karding, menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani merupakan bentuk sikap tidak bertanggung jawab.

Ia menilai Dhani merupakan korban dari ucapannya sendiri.

"Menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani merupakan bentuk sikap tidak bertanggungjawab. Selama ini sidang Ahmad Dhani terbuka untuk umum. Ia juga tindak kehilangan haknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding," kata Karding melalui pesan singkat, Kamis (31/1/2019).

"Dhani adalah korban dari ucapannya sendiri bukan rezim. Sebab selama ini Presiden Jokowi selalu menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin dan tidak boleh mengintervensi proses hukum," tambahnya.

Karding juga mengatakan, Presiden Jokowi selama ini selalu menyatakan tidak pernah mengintervensi proses hukum yang berjalan.

4. Dul Menangis saat Dengar Vonis Ahmad Dhani

Putra ketiga Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul Jaelani mengaku ia sempat menangis saat mendengar vonis yang dijatuhkan pada sang ayah.

Seperti yang diketahui, Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

Mendengar vonis tersebut, Dul mengaku terpukul dan menangis.

"Ya awalnya sempat berduka, saya shocked, nangis," ujar Dul usai menggelar konser Tribute to Dewa 19 dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Baca: Dibanding-bandingkan dengan Sang Ayah, Dul Jaelani: Insya Allah Lebih Sukses dari Ahmad Dhani

Meski begitu, perlahan Dul mulai bisa menerima.

Saat tiba di LP Cipinang, ia justru bercanda dengan sang ayah.

Dul Jaelani mengibaratkan sang ayah saat ini tengah pindah rumah saja.

"Cuma pas masuk (LP) Cipinang saya ketawa-ketawa aja ya, bercanda-bercanda aja. Saya tinggal sama bunda (Maia Eatianty) rata-rata ketemu ayah seminggu dua kali. Jadi ya sebenarnya kalau dibilang sedih juga enggak, karena ini ibaratkan ayah saya cuma pindah rumah aja dari Pondok Indah ke Cipinang," ucap Dul.

Iapun merasa tak perlu terlalu bersedih saat melihat ayahnya mendekam di penjara.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved