Kamis, 2 Oktober 2025

Narkoba

6 Fakta Penangkapan HS, Pengedar Sabu yang Mengaku sebagai Mantan Pacar Syahrini

Subdit 2 Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya menangkap Hans alias HS, pria yang diduga mengedarkan sabu dan mengaku sebagai mantan pacar Syahrini.

Penulis: Fathul Amanah
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
HS, pengedar sabu yang mengaku mantan pacar Syahrini 

Dalam mengedarkan sabu HS mendapatkan dari bandar berinisial HK yang hingga kini berstatus sebagai buronan pihak kepolisian.

5. Gadaikan cincin demi sabu

Demi mendapatkan sabu, HS bahkan rela menggadaikan cincinnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, cincin tersebut digadaikan untuk membayar kekurangan dalam pembelian narkoba.

"Yang menarik lagi kita mendapatkan cincin. Informasinya dari keterangan tersangka untuk pembayaran, karena kurang dananya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

6. Ancaman hukuman

Atas perbuatannya, para pelaku termasuk HS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Tribunnews.com/Fathul Amanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved