Jumat, 3 Oktober 2025

3 Fakta Caca Duo Molek yang Ditangkap Polisi Karena Sabu Hingga Kronologi Awal Mula Penangkapan

3 Fakta Caca Duo Molek yang Ditangkap Polisi Karena Sabu Hingga Kronologi Awal Mula Penangkapan, simak ulasan beritanya berikut ini.

Penulis: Umar Agus W
facebook
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan salah satu personil grup vokal Duo Molek karena terkait kasus narkoba. 

3 Fakta Caca Duo Molek yang Ditangkap Polisi Karena Sabu Hingga Kronologi Awal Mula Penangkapan

TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Cahya Wulan Sari atau Caca salah satu personil Duo Molek diamankan Polisi.

Caca diamankan karena di duga terlibat kasus penyalahgunaan obat terlarang.

Dalam penangkapannya Caca ditangkap bersama dengan teman lelakinya pada Jumat (11/1/2019) tepat pukul 08.00 WIB pagi.

Selain fakta diatas berikut ini 3 Fakta penangkapan Caca Duo Molek:

1. Kronologi Penangkapan

Rilis kasus Caca Duo Molek di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2018)
Rilis kasus Caca Duo Molek di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2018) (Siti Sarah Nurhayati/Grid.ID)

Tim Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya menangkap pedangdut Cahya Wulan Sari yang merupakan personel Duo Molek.

Dirinya ditangkap saat menggunakan narkotika di apartemen miliknya yakni Apartemen Batavia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/1/2019) tepat pukul 08.00 WIB pagi saat mengutip dari Grid.id.

Baca: Sabu dan Ekstasi Termasuk dalam Barang Bukti Hasil Penangkapan Caca Duo Molek

Saat ditangkap, ia tak sendiri melainkan sedang mengkonsumsi barang haram tersebut dengan teman lelakinya yang berinisial C alias Chandra.

Sehingga saat dilakukan penggeledahan pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa sisa-sisa narkotika berupa sabu dari cangklong bekas pakai seberat 0,04 gram dan 0,5 butir ekstasi.

2. Keterangan Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Tribunnews/Abdul Majid
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Tribunnews/Abdul Majid (tribunnews.com/abdul majid)

Sat Reskrim Polda Metro Jaya menangkap penyanyi dangdut Cahya Wulan Sari alis Caca yang tergabung dalam duo dangdut bernama Duo Molek.

Caca ditangkap terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).

Terkait hal ini Kepala Bidang Divisi Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono memberikan penjelasannya.

Baca: Caca Duo Molek Ditangkap Beserta Barang Bukti Ineks dan Sabu Sisa Pakai

"Kami tangkap tiga tersangka inisial C, YAN, dan CWS alias Caca Duo Molek," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (14/1/2019).

"Kita melakukan penggeledahan di apatemen dari Benhill kita menemukan 0,04 gram sama ini (ngangkat cangklong), sama cangklong."

"Nah kita menemukan ini, ini masih ada sisa pakainya ini, kelihatan. Kalau kita gerus masih ada," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2018) saat mengutip dari kompas.com.

3. Barang Bukti

ilustrasi narkoba.
ilustrasi narkoba. (shutterstock)

Dari tangan Caca, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu 0,046 gram, 0,5 gram ekstasi, serta tutup botol bong dengan sedotan.

Dari keterangan sementara, tersangka YAN mendistribusikan sabu-sabu kepada C dan Caca untuk dipakai bersama.

"Hasil interogasi dari YAN, barang buktii didapat dari DPO inisial BRO dan tanggal 9 Januari didistribusikan ke C dan Caca dan menggunakan bersama-sama," ujar Argo.

Baca: 5 Fakta Kopaska, Dislambair, hingga Kecangggihan KRI Spica Temukan CVR Lion Air JT 610

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved