Jumat, 3 Oktober 2025

Prostitusi Artis

TERBARU Prostitusi Artis Libatkan Vanessa Angel, Kabar Muncikari hingga Ada Bos Kelas Kakap

Kabar terbaru prostitusi online melibatkan artis Vanessa Angel, mulai dari penangguhan penahanan hingga kata polisi soal bos muncikari kelas kakap.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model Endang alias Siska (ES) dan Tantri (TN) saat ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar kasus prostitusi online melibatkan artis masih hangat diperbincangkan.

Kasus yang melibatkan dua artis, di antaranya Vanessa Angel tengah dalam proses penyelidikan oleh Polda Jatim meski telah ditetapkan dua tersangka muncikari, yakni Siska dan tantri.

Berikut ini fakta-fakta terbaru dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber mulai penangguhan penahanan hingga bose muncikari kelas kakap.

Baca: Lirik Lagu Menjemput Rejeki Sinka Sisuka yang Tengah Viral, Terinspirasi Postingan Vanessa Angel

1. Penangguhan penahahan

Frangky Desima Waruwu, kuasa hukum tersangka muncikari prostitusi artis Endang Suhartini (37) alias Siska (ES) menemui kliennya di ruang penyidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (13/1/2018).

Kedatangannya, menjengguk muncikari ES tersebut guna memastikan kesehatan kliennya yang sebelumnya sempat sakit, ketika menjalani serangkaian pemeriksaan secara maraton terkait kasus prostitusi artis yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Ya, klien kami kemarin sempat sakit flu sekarang sudah sehat,” ujarnya kepada Surya (grup TribunJatim.com).

Frangky mengatakan, kedatanganya menemui kliennya itu juga sekaligus untuk memenuhi kelengkapan berkas sebagai syarat penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Pihaknya menegaskan, kliennya merupakan korban karena tidak menerima apa-apa dari transfer diduga terkait kejahatan asusila prostitusi yang melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.

“Saya bertemu klien untuk mempersiapkan berkas besok (Penangguhan penahanan),” ungkapnya.

Ditambahkannya, selaku kuasa hukum yang bersangkutan pihaknya akan terus memantau penanganan penyidikan kasus prostitusi artis yang menjerat kliennya hingga ke ranah meja hijau pengadilan.

Pihaknya optimistis jika kliennya hanya sebagai korban bukan seperti yang dibesar-besarkan.

“Kami belum menerima surat penetapan tersangka dan penahanan maupun BAP pemeriksaan terhadap klien kami, kemungkinan besok sekalian berkas penangguhan penahanan,” jelasnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bersama Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan update terbaru kasus prostitusi artis
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bersama Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan update terbaru kasus prostitusi artis (TribunJatim.com/ Mohammad Romadoni)

2. Kata polisi soal penangguhan penahanan

Dikutip dari TribunJatim.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya mempersilakan bagi siapa saja yang terlibat perkara hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan sesuai hak dari tersangka yang didampingi kuasa hukumnya.

“Ya silakan saja (Mengajukan penangguhan penahanan). Namun semuanya yang terkait kasus perkara ini sepenuhnya adalah wewenang penyidik,” terangnya.

Seperti yang diberitakan, pengacara Frangky Desima Waruwu akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya Endang Suhartini alias Siska (ES) yang secara resmi ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka mucikari prostitusi artis.

Sesuai surat kuasa hukum Frangky secara resmi ditunjuk tersangka ES sebagai Lawyer untuk mendampingi seluruh proses penyidikan perkara yang dihadapinya.

Frangky mengatakan siapapun Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat perkara hukum wajib dibela pengacara tidak membedakan kasus yang menjerat kliennya.

Karena itulah, kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. 

Sayangnya, ada kendala sehingga pihaknya belum bisa mengajukan penangguhan penahanan tersebut.

Pasalnya, hingga saat ini kuasa hukum belum menerima surat penetapan tersangka dan/atau surat penetapan penahanan begitu juga surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan kliennya kepada penyidik.

Pihaknya berharap penyidik Subdit V Siber Ditreskimsus Polda Jatim mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

 3. Alur transaksi muncikari versi pengacara

Surya.co.id memberitakan, kuasa hukum mucikari artis Endang Suhartini alias Siska (ES), Frangky Desima Waruwu membeberkan alur transaksi Perbankan melalui metode transfer terkait prostitusi artis yang menjerat kliennya.

Frangky mengatakan sesuai seperti yang disampaikan kliennya ada rentetan mengenai transaksi terkait perkara ini jumlahnya senilai Rp 80 juta.

"Ada rentetannya jadi dari si A, si B, si C hingga si D. Semenatara klien kami di isini merupakan si D," ucapnya melalui telewicara bersama SURYA.co.id, Sabtu (12/1/2019).

Wawancara tersangka mucikari Endang Suhartini (Kanan) alias Siska (ES) dan Tantri (kiri) menceritakan terkait bisnis layanan esek-esek prostitusi artis di ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/1/2019).
Wawancara tersangka mucikari Endang Suhartini (Kanan) alias Siska (ES) dan Tantri (kiri) menceritakan terkait bisnis layanan esek-esek prostitusi artis di ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/1/2019). (Surya/mohammad romadoni)

Frangky menjelaskan kliennya mendapat transfer senilai Rp 40 juta.

Kemudian, dari rekening kliennya ditranfer ke rekening artis VA yang merupakan saksi kasus prostitusi artis.

Kliennya menyampaikan mentransfer uang Rp 35 juta ke rekening artis VA.

"Sisanya, Rp 5 juta ada potongan untuk biaya mobil itu menurut klien kami," terangnya.

"Iya, jadi klien kami penerima ke empat," imbuhnya.

Lalu, siapakah user atau pengguna prostitusi artis yang membooking artis VA tersebut?

Frangky mengatakan, dari keterangan kliennya belum memastikan terkait user yang membooking artis VA seringkali disebut-sebut sebagai pengusaha tajir asal Surabaya.

"Usernya belum kami dapatkan informasi dari klien kami siapa yang sesungguhnya. Tetapi kami akan berkoordinasi terus dengan klien kami supaya mengetahui sebenarnya siapa sesungguhnya User itu," ungkapnya.

Dari mana dan untuk apa uang Rp 40 juta yang ditransfer di rekening tersangka mucikari ES?

Frangky memaparkan belum mengetahui secara pasti mengenai hasil uang Rp 40 juta yang diperoleh dari rekening kliennya.

"Klien cuma menyampaikan itu ada transaksi Rp 40 juta dan mentransfer ke rekening artis. Keperluannya untuk apa belum dijelaskan sama klien kami," pungkasnya.

4. Buru muncikari kelas kakap

Diberitakan TribunJatim.com, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur sampai saat ini masih memburu dua mucikari yang disebut-sebut sebagai mucikari kelas kakap dalam kasus prostitusi artis yang satu di antaranya melibatkan Vanessa Angel

Kedua mucikari yang berstatus sebagai DPO itu merupakan jaringan prostitusi artis melibatkan tersangka Endang Suhartini (37) alias Siska (ES) dan Tantri (28) yang lebih dulu ditangkap Polda Jatim bersama dua artis VA (27) dan AV alias AS di Hotel Vasa Kota Surabaya, Sabtu (5/1/2019) pukul 12.30 WIB.

Informasinya, saat ini anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim masih berada di lapangan berupaya melakukan penangkapan terhadap dua DPO mucikari yang berada di wilayah Ibu Kota DKI Jakarta.

Upaya penangkapan sang mucikari prostitusi artis kelas kakap ini sempat terkendala lantaran tempat tinggal yang bersangkutan sering kali berpindah-pindah.

Selain tersangka Endang Suhartini (37) dan Tantri (28), dua DPO mucikari itu ditengarai mengetahui seluk-beluk bisnis esek layanan prostitusi artis.

Mereka merupakan kunci kejahatan prostitusi terselubung yang melibatkan puluhan artis dan Selebgram tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan ada empat mucikari yang terlibat jaringan prostitusi artis. Dua DPO mucikari tersebut diduga turut terlibat sebagai penghubung artis VA ke User di Surabaya.

“Dua DPO mucikari adalah wanita kami berupaya menangkapnya di Jakarta dan Bandung Jawa Barat,” ungkapnya.

Barung Mangera memastikan, dua wanita yang kini tengah diburu Polda Jatim itu diduga kuat terlibat jaringan prostitusi artis.

Hal ini diperkuat oleh keterangan dari dua tersangka mucikari Endang Suhartini dan Tentri (28). Pihaknya sudah mengetahui identitas dan keberadaan dua DPO mucikari prostitusi artis tersebut.

“Dua DPO muncikari itu adalah kunci kasus prostitusi yang diduga melibatkan artis,” pungkasnya.

Baca: Dipecat, Inilah 6 Fakta Dua Finalis Puteri Indonesia Disebut Polisi Terlibat Prostitusi Artis

Baca: 6 Fakta Pergerakan Markas dan Posko BPN di Solo, Dekati Rumah Jokowi hingga Warung Gibran

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved