Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

Bima Arya Dipanggil Bawaslu, KPU Ingatkan Kepala Daerah Tak Sembarangan Acungkan Simbol Politik

Bima Arya dipanggil Bawaslu terkait pose satu jari, KPU ingatkan kepala daerah tak sembarangan acungkan simbol politik.

Danang Triatmojo
Bima Arya dipanggil Bawaslu terkait pose satu jari, KPU ingatkan kepala daerah tak sembarangan acungkan simbol politik. 

Aturan mengenai kampanye pejabat daerah tertuang dalam Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: KPU RI Imbau Kepala Daerah Hati-hati Tunjukkan Dukungan Politiknya

Pasal itu menyebutkan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat juga menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Terhadap aturan-aturan itu, Hasyim meminta kepala daerah untuk memahaminya.

"Harus ingat dan banyak baca aturan ya, aturan ada kan untuk ditaati," kata dia.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved