Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Kabar Terbaru Berita Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Terancam Bui 10 Tahun

Berikut kabar terbaru tentang berita hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Kolase TribunnewsBogor.com/Twitter/Tribunnews.com
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief mencuitkan soal informasi ada 7 kontainer berisi surat suara yang telah dicoblos. 

TRIBUNNEWS.COM - Telah beredar berita hoaks atau berita bohong tentang tujuh kontainer surat suara yang telah dicoblos.

Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube, Facebook dan WhatsApp.

Hoaks itu berupa rekaman suara seorang lelaki yang mengatakan jika ada tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok.

Informasi terkait adanya tujuh kontainer berisi surat suara pemilu diunggah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief melalui akun Twitter-nya, @AndiArief_.

Baca: Polri Tangkap 2 Orang Terkait Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok."

Cuitan Andi Arief tentang 7 kontainer surat suara sudah tercoblos
Cuitan Andi Arief tentang 7 kontainer surat suara sudah tercoblos (Twitter)

"Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar," demikian tulis Andi Arief.

Saat ini, cuitan Andi Arief soal tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos sudah dihapus.

Baca: Polisi Mulai Selidiki Hoaks Jutaan Surat Suara Tercoblos

Namun, beberapa warganet berhasil mengabadikan cuitan Wasekjen Partai Demokrat tersebut.

Berikut kabar terbaru tentang berita hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber.

1. Terancam 10 Tahun Bui

Brigjen Muhammad Iqbal
Irjen Muhammad Iqbal (Dennis Destryawan/Tribunnews.com)

Kepolisan akan memproses hukum para pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara yang disebut tercoblos.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Muhammad Iqbal menuturkan, pelaku penyebar hoaks itu akan terancan hukuman 10 tahun.

Baca: Inilah Penampakan Foto Jokowi dan Maruf Amin yang Akan Dipasang di Kertas Surat Suara Pilpres 2019

"Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam Undang-Undang (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ancaman hukumannya 10 tahun, Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15," ujar Iqbal di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Iqbal menuturkan, tim Kepolisian sedang berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada.

Namun, ia belum menjelaskan secara detail alat bukti dan keterangan yang sudah didapat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved