Kasus Bahar Bin Smith
Kronologi Kasus Penganiayaan yang Menyeret Nama Habib Bahar bin Smith hingga Akhirnya Ditahan
Berikut Tribunnews.com rangkumkan kronologi kasus penganiayaan yang menyeret Bahar bin Smith hingga akhirnya resmi ditahan.
TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar bin Smith kembali tersandung masalah hukum.
Setelah menyandang status tersangka atas ceramahnya yang dianggap menghina Jokowi, ia kini ditahan atas kasus penganiayaan dua remaja.
Sebelumnya, Bahar Bin Smith lebih dulu memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar pada Selasa (18/12/2018) kemarin.
Dilansir Tribunnews.com dari Tribun Jabar, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dan berlangsung lebih dari enam jam.
Berikut Tribunnews.com rangkumkan kronologi kasus penganiayaan yang menyeret Bahar bin Smith hingga akhirnya resmi ditahan.
Baca: Fadli Zon Sebut Penahanan Habib Bahar bin Smith Jadi Ancaman Demokrasi
1. Dilaporkan atas dugaan penganiayaan
Pada 5 Desember 2018 lalu, Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berusia 17 dan 18 tahun dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr.
Penganiayaan diduga dilakukan terhadap korban MHU dan JA di sebuah pesantren di Kampung Kemang Bogor pada Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Buntutnya, Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
2. Diperiksa Polda Jabar
Tak lama setelah dilaporkan, Bahar bin Smith kemudian menjalani pemeriksaan di Polda Jabar pada Selasa (18/12/2018) kemarin.
Ia tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sekitar pukul 12.30 WIB.
"Alhamdulillah siap," kata Habib Bahar bin Smith saat ditanya sejumlah wartawan terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan.
3. Polisi naikkan kasus Bahar bin Smith ke penyidikan
Kepolisian menaikkan kasus Habib Bahar bin Smith soal dugaan penganiayaan anak ke penyidikan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat pada Selasa (18/12/2018), Bahar bin Smith masih sebagai saksi terlapor.
"Sudah penyidikan. Iya ini (panggilan untuk pemeriksaan) pertama. Pemeriksaan awal sebagai saksi," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Dedi menambahkan dalam pemeriksaan awal kepolisian menganut dan mengedepankan unsur praduga tak bersalah.
Adapun penyidik menangani perkara untuk memastikan alat bukti terkait kasus tersebut.
Dedi menjelaskan jika terbukti perbuatan Habib Bahar melanggar hukum dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik, statusnya dapat diubah dari saksi menjadi tersangka.
Jenderal bintang satu itu memastikan Polri menangani perkara ini secara profesional dan sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
Baca: 6 Fakta Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan: Diperiksa Selama 6 Jam Lebih dengan 34 Pertanyaan
4. Dikawal massa
Saat memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar pada Selasa (18/12/2018) kemarin, Bahar bin Smith tak datang sendiri.
Ia dikawal sejumlah massa yang merupakan pendukungnya.
Tampak pula Munarman selaku kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam ( FPI) dan Rizieq Shihab yang turut mendampingi.
5. Didampingi sembilan pengacara
Dalam kasus penganiayaan dua remaja ini, Bahar bin Smith didampingi sembilan pengacara.
Seperti diungkap salah satu pengacaranya yang bernama Azis berikut ini.
"Ada sembilan pengacara. Untuk materi pemeriksaan, nanti kami kabarkan. Sekarang belum tahu," ucap Aziz dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
6. Resmi ditahan
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akhirnya resmi menahan Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan anak, Selasa (18/12/2018) malam.
Penahanan Habib Bahar bin Smith disampaikan langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Maryoto.
Dalam kasus ini, Agung menyatakan ada lima tersangka yang ditetapkan.
Dua tersangka sudah ditahan lebih dulu di Polda Jabar yakni berinisal AG dan BA.
Adapun Bahar bin Smith resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Kemudian tersangka yang berinisial BS (Bahar bin Smith,-Red) mulai jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Polda Jawa Barat untuk proses hukum," kata Agung seperti dikutip Tribunnews.com dari tayangan KompasMalam, Selasa (18/12/2018).
(Tribunnews.com/Fathul Amanah)